Ditinggal Mati Istri, Pria di Bukittinggi Tega Lampiaskan Nafsu ke Anak Kandung
loading...
A
A
A
BUKITTINGGI - Tak kuat menahan nafsu setelah ditinggal mati istri selama tiga tahun, seorang ayah di Kota Bukittinggi tega melampiaskan birahinya kepada anak kandungnya hingga hamil.
Polisi akhirnya menangkap SH (69) saat pria gaek ini sedang asyik membersihkan skuter antik di rumahnya di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Duda ditinggal mati istri ini dilaporkan telah menghamili anak kandungnya yang berusia 16 tahun hingga hamil enam bulan.
Saat ditangkap polisi, SH sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatan bejatnya karena lupa.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, tersangka akhirnya ingat dan mengakui perbuatannya hingga tersangka dibawa ke Mapolres Bukittinggi.
“Kasus ini terungkap setelah salah satu keluarga korban melapor ke polisi,” katanya.
Menurutnya, tersangka yang tinggal bertiga bersama kedua anaknya ditanyai oleh kakak korban tentang keberadaan adiknya, dan mendapati korban dititipkan tersangka ke tempat lain dalam kondisi hamil enam bulan.
Kepada polisi, tersangka SH mengaku menggagahi anaknya secara paksa di rumahnya, setidaknya sebanyak 7 kali sejak November 2021.
“Jadi istri si tersangka ini sudah meninggal sejak tiga tahun yang lalu, kini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Polisi akhirnya menangkap SH (69) saat pria gaek ini sedang asyik membersihkan skuter antik di rumahnya di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Duda ditinggal mati istri ini dilaporkan telah menghamili anak kandungnya yang berusia 16 tahun hingga hamil enam bulan.
Saat ditangkap polisi, SH sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatan bejatnya karena lupa.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, tersangka akhirnya ingat dan mengakui perbuatannya hingga tersangka dibawa ke Mapolres Bukittinggi.
“Kasus ini terungkap setelah salah satu keluarga korban melapor ke polisi,” katanya.
Menurutnya, tersangka yang tinggal bertiga bersama kedua anaknya ditanyai oleh kakak korban tentang keberadaan adiknya, dan mendapati korban dititipkan tersangka ke tempat lain dalam kondisi hamil enam bulan.
Kepada polisi, tersangka SH mengaku menggagahi anaknya secara paksa di rumahnya, setidaknya sebanyak 7 kali sejak November 2021.
“Jadi istri si tersangka ini sudah meninggal sejak tiga tahun yang lalu, kini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.
(nic)