Dirut PDAM Bone Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Ijazah, Ini Perannya
loading...
A
A
A
BONE - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli ijazah. Satu di antaranya diketahui Andi Sofyan Galigo, yang kini menjabat selaku Direktur Utama (Dirut) PDAM Bone. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Sulsel melakukan gelar Perkara, Senin (6/6/2022) kemarin.
"Betul Polda Sulsel menetapkan tersangka 13 orang lainnya, termasuk Direktur PDAM Bone atas kasus dugaan jual beli ijazah ," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, kepada SINDOnews, Selasa (7/6/2022).
Selain Sofyan, ada 10 pegawai PDAM Bone yang turut menjadi tersangka karena terlibat dalam kasus dugaan jual beli ijazah . Lalu, ada dua orang lain dari pihak kampus yang turut diseret menjadi tersangka.
Komang menjelaskan Sofyan ditetapkan tersangka atas perannya selaku penghubung atas jual beli ijazah bagi pegawai PDAM Bone. Kepolisian masih terus mendalami perkara tersebut.
“Mereka dikenakan Pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 UU nomor 12 tahun 2012 tentang Dikti junto pasal 55, 56 KUHPidana Dengan ancaman hukuman 10 tahun, ” ungkapnya.
Adapun para tersangka diketahui sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Markas Polda Sulsel.
Dikonfirmasi terpisah, Dirut PDAM Bone, Andi Sofyan Galigo, mengaku bingung atas langkah kepolisian yang menyeretnya sebagai tersangka. Toh, ia bukan dari pihak kampus yang berwenang terkait penerbitan ijazah. Lebih lanjut, bos PDAM Bone itu enggan berkomentar banyak.
"Sayakan bukan pengelola kampus," singkatnya.
Sekadar diketahui, Sofyan terbilang sudah cukup lama memimpin PDAM Bone. Adapun masa jabatannya untuk periode ini baru akan berakhir pada 2024 mendatang.
"Betul Polda Sulsel menetapkan tersangka 13 orang lainnya, termasuk Direktur PDAM Bone atas kasus dugaan jual beli ijazah ," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, kepada SINDOnews, Selasa (7/6/2022).
Selain Sofyan, ada 10 pegawai PDAM Bone yang turut menjadi tersangka karena terlibat dalam kasus dugaan jual beli ijazah . Lalu, ada dua orang lain dari pihak kampus yang turut diseret menjadi tersangka.
Komang menjelaskan Sofyan ditetapkan tersangka atas perannya selaku penghubung atas jual beli ijazah bagi pegawai PDAM Bone. Kepolisian masih terus mendalami perkara tersebut.
“Mereka dikenakan Pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 UU nomor 12 tahun 2012 tentang Dikti junto pasal 55, 56 KUHPidana Dengan ancaman hukuman 10 tahun, ” ungkapnya.
Adapun para tersangka diketahui sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Markas Polda Sulsel.
Dikonfirmasi terpisah, Dirut PDAM Bone, Andi Sofyan Galigo, mengaku bingung atas langkah kepolisian yang menyeretnya sebagai tersangka. Toh, ia bukan dari pihak kampus yang berwenang terkait penerbitan ijazah. Lebih lanjut, bos PDAM Bone itu enggan berkomentar banyak.
"Sayakan bukan pengelola kampus," singkatnya.
Sekadar diketahui, Sofyan terbilang sudah cukup lama memimpin PDAM Bone. Adapun masa jabatannya untuk periode ini baru akan berakhir pada 2024 mendatang.
(tri)