Polda Sulsel Bakal Luncurkan Aplikasi Pelaporan Korupsi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel bakal meluncurkan aplikasi pelaporan terpadu kasus tindak pidana korupsi berbasis android dan iOS.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan peluncuran aplikasi tersebut direncanakan pada akhir Agustus 2021 mendatang.
Fadli menjelaskan, aplikasi dengan sistem pelaporan terpadu itu, terkoneksi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menampung informasi dugaan korupsi .
"Sehingga masyarakat mudah mengakses dan melaporkan bila menemukan indikasi tindak pidana korupsi di daerahnya tanpa harus langsung melapor ke Polda," katanya kepada SINDOnews, Kamis (19/8/2021).
Dia menerangkan aplikasi tersebut dapat diakses melalui App Store dan Play Store. Masyarakat diwajibkan mengisi form dan mengunggah KTP.
"Itu persyaratan awal dan wajib. Alamat jelas serta mengirimkan surat elektronik dengan lampiran dokumentasi dugaan tindak pidana korupsi," paparnya.
Disisi lain, Fadli menyampaikan aplikasi ini juga memudahkan masyarakat memantau perkembangan penyelidikan serta penyidikan perkara korupsi yang ditangani pihaknya.
"Selain itu, juga bertujuan untuk meminimalisir pelaporan yang berujung pada fitnah atau tindakan pencemaran nama baik serta adanya perlindungan saksi pelapor tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muh Ansar mengaku rencana ini sebenarnya telah disampaikan dalam Forum Discusion Grup di Mapolda Sulsel, pada Rabu (18/8/2021).
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan peluncuran aplikasi tersebut direncanakan pada akhir Agustus 2021 mendatang.
Fadli menjelaskan, aplikasi dengan sistem pelaporan terpadu itu, terkoneksi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menampung informasi dugaan korupsi .
"Sehingga masyarakat mudah mengakses dan melaporkan bila menemukan indikasi tindak pidana korupsi di daerahnya tanpa harus langsung melapor ke Polda," katanya kepada SINDOnews, Kamis (19/8/2021).
Dia menerangkan aplikasi tersebut dapat diakses melalui App Store dan Play Store. Masyarakat diwajibkan mengisi form dan mengunggah KTP.
"Itu persyaratan awal dan wajib. Alamat jelas serta mengirimkan surat elektronik dengan lampiran dokumentasi dugaan tindak pidana korupsi," paparnya.
Disisi lain, Fadli menyampaikan aplikasi ini juga memudahkan masyarakat memantau perkembangan penyelidikan serta penyidikan perkara korupsi yang ditangani pihaknya.
"Selain itu, juga bertujuan untuk meminimalisir pelaporan yang berujung pada fitnah atau tindakan pencemaran nama baik serta adanya perlindungan saksi pelapor tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muh Ansar mengaku rencana ini sebenarnya telah disampaikan dalam Forum Discusion Grup di Mapolda Sulsel, pada Rabu (18/8/2021).