Bupati Natuna Tegaskan Kegiatan Tambang Tak Boleh Ditolak di Wilayahnya
loading...
A
A
A
"Tapi karena kita diberikan celah dalam aturan ini untuk mengatur tata ruang, maka itulah yang sedang kami upayakan sekarang. Biar tidak semuanya jadi kawasan tambang. Dan untuk pertambangan kuarsa, yang terpenting bagi kita adalah bagaimana mengawasinya agar tidak sampai menyalahi aturan dalam berkegiatan," tutupnya.
Pulau Bunguran, Kabupaten Natuna merupakan pulau kecil yang luasnya sekitar 1.720 KM persegi. Rencananya di pulau ini akan dijadikan lokasi tambang pasir kuarsa.
Padahal dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil tidak ada menyebutkan pulau kecil bisa ditambang.
Selain itu, sebagian pulau di Kabupaten Natuna telah mendapat status sebagai Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) setelah diterbitkan Keputusan Presiden RI No 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar.
Sebagai PPKT, merujuk pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau Pulau Kecil Terluar, pemanfaatannya dibatasi hanya untuk pertahanan dan keamanan.
Pulau Bunguran, Kabupaten Natuna merupakan pulau kecil yang luasnya sekitar 1.720 KM persegi. Rencananya di pulau ini akan dijadikan lokasi tambang pasir kuarsa.
Padahal dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil tidak ada menyebutkan pulau kecil bisa ditambang.
Selain itu, sebagian pulau di Kabupaten Natuna telah mendapat status sebagai Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) setelah diterbitkan Keputusan Presiden RI No 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar.
Sebagai PPKT, merujuk pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau Pulau Kecil Terluar, pemanfaatannya dibatasi hanya untuk pertahanan dan keamanan.
(nic)