Bupati Natuna Tegaskan Kegiatan Tambang Tak Boleh Ditolak di Wilayahnya

Senin, 06 Juni 2022 - 20:26 WIB
loading...
Bupati Natuna Tegaskan Kegiatan Tambang Tak Boleh Ditolak di Wilayahnya
Bupati Natuna, Wan Siswandi menegaskan kegiatan pertambangan di Kabupaten Natuna tidak bisa ditolak karena seluruh wilayah di Natuna sudah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan. Foto: MPI/Alfi Al-Rasyid
A A A
NATUNA - Bupati Wan Siswandi menegaskan kegiatan pertambangan di Kabupaten Natuna tidak bisa ditolak. Pasalnya seluruh wilayah di daerahnya sudah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan .

Selain itu, urusan pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengintervensi pertambangan, termasuk pertambangan pasir kuarsa.

“Pemerintah daerah belum ada satu pun mengeluarkan izin pertambangan karena itu ranahnya pusat. Kami tidak bisa campur tangan di situ," ujar Wan Siswandi.



Dia mengatakan, penetapan kawasan pertambangan ditentukan melalui Keputusan Menteri Enegi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) RI Nomor 3669K/30/MEM/2017 Tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Sumatera.



Berdasarkan aturan tersebut, seluruh wilayah Kabupaten Natuna menjadi kawasan tambang, termasuk pulau-pulau kecil dan pesisir. Selain itu, jika di suatu kawasan terdapat potensi tambang, maka pihak swasta secara otomatis boleh melakukan kegiatan pertambangan di sana dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Kalau dulu eksploitasi pulau-pulau kecil untuk apapun tidak dibolehkan. Tapi setelah lahirnya aturan ini diperbolehkan. Dulu untuk pengembangan kawasan wisata di pulau kecil tidak boleh, tapi sekarang kegiatan tambang pun diperbolehkan," paparnya.



Bupati Natuna ini menuturkan, dalam aturan itu, pemerintah daerah diberikan ruang untuk membuat tata ruang sesuai dengan keperluan pembangunan daerah. Meskipun seluruh kawasannya telah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2172 seconds (0.1#10.140)