Bupati Natuna Tegaskan Kegiatan Tambang Tak Boleh Ditolak di Wilayahnya
Senin, 06 Juni 2022 - 20:26 WIB
loading...
Bupati Natuna, Wan Siswandi menegaskan kegiatan pertambangan di Kabupaten Natuna tidak bisa ditolak karena seluruh wilayah di Natuna sudah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan. Foto: MPI/Alfi Al-Rasyid
A
A
A
NATUNA - Bupati Wan Siswandi menegaskan kegiatan pertambangan di Kabupaten Natuna tidak bisa ditolak. Pasalnya seluruh wilayah di daerahnya sudah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan .
Selain itu, urusan pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengintervensi pertambangan, termasuk pertambangan pasir kuarsa.
“Pemerintah daerah belum ada satu pun mengeluarkan izin pertambangan karena itu ranahnya pusat. Kami tidak bisa campur tangan di situ," ujar Wan Siswandi.
Baca juga: Waspada! 2 Kasus Baru COVID-19 Ditemukan di Karimun
Dia mengatakan, penetapan kawasan pertambangan ditentukan melalui Keputusan Menteri Enegi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) RI Nomor 3669K/30/MEM/2017 Tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Sumatera.
Selain itu, urusan pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengintervensi pertambangan, termasuk pertambangan pasir kuarsa.
“Pemerintah daerah belum ada satu pun mengeluarkan izin pertambangan karena itu ranahnya pusat. Kami tidak bisa campur tangan di situ," ujar Wan Siswandi.
Baca juga: Waspada! 2 Kasus Baru COVID-19 Ditemukan di Karimun
Dia mengatakan, penetapan kawasan pertambangan ditentukan melalui Keputusan Menteri Enegi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) RI Nomor 3669K/30/MEM/2017 Tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Sumatera.
Lihat Juga :