13 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah PDP

Selasa, 23 Juni 2020 - 16:54 WIB
loading...
13 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah PDP
Sejumlah orang yang terlibat dalam kasus pengambilan paksa jenazah PDP COVID-19 saat menjalani rapid test di Polrestabes Makassar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 di beberapa rumah sakit yang ada di Kota Makassar beberapa waktu lalu, kini mulai masuk tahap perampungan berkas di meja penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar dan Ditreskrimum Polda Sulsel .

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, pihaknya sudah menetapkan 13 orang tersangka atas kasus pengambilan paksa tersebut. Jumlah itu berasal dari hasil penyidikan pada kasus di Rumah Sakit Stella Maris, Rumah Sakit Labuang Baji, Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi Makassar , dan RS Bhayangkara .



"Dari hasil penyelidikan, total kita amankan ada puluhan orang, sampai ke tahap penyidikan sekarang sudah 13 yang dinyatakan sebagai tersangka, mereka inilah yang betul-betul terlibat, sementara yang lainnya sudah dipulangkan," ungkap Yudhiawan saat dihubungi, Selasa (23/6/2020).

Dia menambahkan, belasan tersangka itu merupakan keluarga dan kerabat dari pasien COVID-19 yang jenazahnya diambil paksa dari rumah sakit. Yudhiawan juga menyebutkan, dari 13 orang tersebut, enam di antaranya dinyatakan reaktif usai menjalani tes cepat atau rapid test.



"Tersangkanya masih diduga terkena COVID-19 itu. Karena ada yang reaktif, ada enam orang. Kalau (test) swabnya itu nanti dilakukan di gugus tugas. Keenamnya masih dikarantina di Hotel Swiss-bel dan Harper," jelas Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, dari total 13 orang yang dinyatakan tersangka, tidak semua ditangani Polrestabes, ada beberapa yang ditangani Polda Sulsel. Namun semua perkara telah memasuki tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.



"Belum (dilimpahkan) baru proses pemberkasan, kita juga sementara mengajukan perpanjangan penahanan. Total 13 itu juga sudah termasuk di Polda yah. Sama polda juga sementara pemberkasan. Perpanjangan penahanan dilakukan, yah terkait pandemi COVID-19 ini juga kan," jelas Khaerul.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2522 seconds (0.1#10.140)