13 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah PDP
Selasa, 23 Juni 2020 - 16:54 WIB
loading...
Sejumlah orang yang terlibat dalam kasus pengambilan paksa jenazah PDP COVID-19 saat menjalani rapid test di Polrestabes Makassar. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 di beberapa rumah sakit yang ada di Kota Makassar beberapa waktu lalu, kini mulai masuk tahap perampungan berkas di meja penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar dan Ditreskrimum Polda Sulsel .
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, pihaknya sudah menetapkan 13 orang tersangka atas kasus pengambilan paksa tersebut. Jumlah itu berasal dari hasil penyidikan pada kasus di Rumah Sakit Stella Maris, Rumah Sakit Labuang Baji, Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi Makassar , dan RS Bhayangkara .
Baca juga: Kapolri Tegaskan Jangan Lagi Ada Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19
"Dari hasil penyelidikan, total kita amankan ada puluhan orang, sampai ke tahap penyidikan sekarang sudah 13 yang dinyatakan sebagai tersangka, mereka inilah yang betul-betul terlibat, sementara yang lainnya sudah dipulangkan," ungkap Yudhiawan saat dihubungi, Selasa (23/6/2020).
Dia menambahkan, belasan tersangka itu merupakan keluarga dan kerabat dari pasien COVID-19 yang jenazahnya diambil paksa dari rumah sakit. Yudhiawan juga menyebutkan, dari 13 orang tersebut, enam di antaranya dinyatakan reaktif usai menjalani tes cepat atau rapid test.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, pihaknya sudah menetapkan 13 orang tersangka atas kasus pengambilan paksa tersebut. Jumlah itu berasal dari hasil penyidikan pada kasus di Rumah Sakit Stella Maris, Rumah Sakit Labuang Baji, Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi Makassar , dan RS Bhayangkara .
Baca juga: Kapolri Tegaskan Jangan Lagi Ada Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19
"Dari hasil penyelidikan, total kita amankan ada puluhan orang, sampai ke tahap penyidikan sekarang sudah 13 yang dinyatakan sebagai tersangka, mereka inilah yang betul-betul terlibat, sementara yang lainnya sudah dipulangkan," ungkap Yudhiawan saat dihubungi, Selasa (23/6/2020).
Dia menambahkan, belasan tersangka itu merupakan keluarga dan kerabat dari pasien COVID-19 yang jenazahnya diambil paksa dari rumah sakit. Yudhiawan juga menyebutkan, dari 13 orang tersebut, enam di antaranya dinyatakan reaktif usai menjalani tes cepat atau rapid test.
Lihat Juga :