Kapolri Tegaskan Jangan Lagi Ada Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19
Sabtu, 13 Juni 2020 - 00:21 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Idham Azis
A
A
A
BATAM - Kapolri Jenderal Idham Azis memastikan insiden-insiden pengambilan paksa jenazah covid-19 diproses hukum. Penegakan hukum itu diharapkan memberikan efek jera agar insiden yang terjadi di Kota Makassar, Sulsel dan Surabaya, Jatim, tidak terulang dan terjadi di daerah lain.
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara ini bahkan memerintahkan para Kapolda menindak tegas para pelaku. “Aturannya ada, hukumnya ada dan itu kita tegakan. Karena hukum tidak bisa dilakukan dengan bujuk rayu,” tegas Idham saat kunjungan bersama Panglima TNI di Kepulauan Riau, Jumat (12/6/2020).
Baca Juga: Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 Terancam 7 Tahun Penjara
Idham menegaskan jika kasus ini terus terjadi mau jadi apa negara ini. “Harus dengan norma yang tegas dalam penegakan hukum,” pungkas mantan Kabareskrim Polri ini.
Kapolri mengatakan pihak kepolisian telah bekerja sama dengan pihak rumah sakit di wilayah masing masing. Siapa saja yang terlibat pengambilan paksa jenazah selain diproses hukum, mereka juga harus segera dicek kesehatannya, apakah sudah terpapar corona apa belum.
"Bagi warga yang ikut ambil paksa jenazah corona harus secepatnya dites biar tidak tertular ke orang lain," tandasnya.
Terkait maraknya kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19, Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya telah mengeluarkan Surat Telegram (TR) Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara ini bahkan memerintahkan para Kapolda menindak tegas para pelaku. “Aturannya ada, hukumnya ada dan itu kita tegakan. Karena hukum tidak bisa dilakukan dengan bujuk rayu,” tegas Idham saat kunjungan bersama Panglima TNI di Kepulauan Riau, Jumat (12/6/2020).
Baca Juga: Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 Terancam 7 Tahun Penjara
Idham menegaskan jika kasus ini terus terjadi mau jadi apa negara ini. “Harus dengan norma yang tegas dalam penegakan hukum,” pungkas mantan Kabareskrim Polri ini.
Kapolri mengatakan pihak kepolisian telah bekerja sama dengan pihak rumah sakit di wilayah masing masing. Siapa saja yang terlibat pengambilan paksa jenazah selain diproses hukum, mereka juga harus segera dicek kesehatannya, apakah sudah terpapar corona apa belum.
"Bagi warga yang ikut ambil paksa jenazah corona harus secepatnya dites biar tidak tertular ke orang lain," tandasnya.
Terkait maraknya kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19, Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya telah mengeluarkan Surat Telegram (TR) Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.
Lihat Juga :