13 Wanita di Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Jum'at, 03 Juni 2022 - 19:49 WIB
loading...
13 Wanita di Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang, 4 Pelaku Ditangkap Polisi
Wakapolres Sukabumi, Kompol R Bimo Moernanda menjelaskan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban 14 perempuan. Foto/MPI/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Sebanyak 13 perempuan di Sukabumi, Jawa Barat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi menangkapempat orang yang diduga sebagai pelakunya dengan peran yang berbeda-beda.

13 Wanita di Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang, 4 Pelaku Ditangkap Polisi


Pelaku berinisial CS (46), BR (28), WN (29) dan BM (56) diamankan petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Sukabumi di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.



"Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang dan mengamankan 4 (empat) orang yang diduga sebagai pelakunya. Adapun dua pelaku berperan sebagai perekrut, satunya sopir, satunya sebagai pengurus di Jakarta sana," ujar Wakapolres Sukabumi, Kompol R Bimo Moernanda saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (3/6/2022).

Lebih lanjut Bimo mengatakan bahwa untuk modus operandi yang dijalankan para pelaku adalah dengan mengiming-imingi para korban ini bisa bekerja di luar negeri, tepatnya di Timur Tengah yaitu Arab Saudi dengan gaji yang besar.

"Untuk meyakinkan orang yang akan direkrutnya, para perekrut mengaku mempunyai dokumen yang legal dan ada perusahaan yang membidangi nya tetapi pada kenyataannya semuanya bohong," jelas Bimo.



Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini, lanjut Bimo, berupa berbagai dokumen kependudukan milik para korban, dua buah paspor, belasan lembar surat izin keluarga, dan belasan unit handphone, kartu ATM dan buku rekening.



"Kepada para pelaku dikenakan undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta," pungkas Bimo.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1874 seconds (0.1#10.140)