Polda DIY Bekuk Mahasiswa, Mucikari Prostitusi Online dan Perdagangan Orang
loading...
A
A
A
SLEMAN - Polda DIY membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan seorang mahasiswa selaku mucikari. Pelaku berinisial MR, warga Kalasan, Sleman diringkus petugas Ditreskrimum Polda saat sedang mempekerjakan dua wanita untuk dijadikan pekerja seks dengan harga jutaan rupiah.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Budi Suarnano menerangkan, MR ditangkap usai mempekerjakan dua wanita asal Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk melayani pria hidung belang di sebuah hotel di kawasan Sleman Yogyakarta. Kedua wanita tersebut diberi tarif antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.
Dalam menjaring pelanggan atau pria hidung belang, lanjunya, pelaku memanfaatkan media sosial. “Selanjutnya pelaku meminta uang DP atau booking fee sebelum mempertemukan pelanggan dengan dua wanita yang dipekerjakannya,” ungkap AKBP Budi Suarnano, Kamis (17/3/2022).
Dari tangan tersangka, polisi menyita alat kontrasepsi, uang tunai, HP, serta barang-barang pendukung prostitusi lainnya. “Tersangka terancam Undang-undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Budi Suarnano menerangkan, MR ditangkap usai mempekerjakan dua wanita asal Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk melayani pria hidung belang di sebuah hotel di kawasan Sleman Yogyakarta. Kedua wanita tersebut diberi tarif antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.
Dalam menjaring pelanggan atau pria hidung belang, lanjunya, pelaku memanfaatkan media sosial. “Selanjutnya pelaku meminta uang DP atau booking fee sebelum mempertemukan pelanggan dengan dua wanita yang dipekerjakannya,” ungkap AKBP Budi Suarnano, Kamis (17/3/2022).
Dari tangan tersangka, polisi menyita alat kontrasepsi, uang tunai, HP, serta barang-barang pendukung prostitusi lainnya. “Tersangka terancam Undang-undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.
(don)