Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, Mantan Kadis LH Serang Diamankan Polda Banten
loading...
A
A
A
Selain ditemukan dugaan pemalsuan SK Bupati Serang terkait FS, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga hingga 300 persen dari nilai tanah Rp330.000.000 juta untuk luas 2.561 meter persegi menjadi Rp1.347.632.000.
Penyidik mendapatkan bukti tranfer pembayaran lahan kepada orang-orang di lingkungan Kepala Desa Negara Padang TE alias Toton.
Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1 miliar lebih. “Mantan Kepala Dinas LH berinisial SP mengesahkan perubahan nilai harga tanah tersebut,” ujar Doni.
Penyidik kemudian menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut yakni mantan Kepala Dinas LH Kabupaten Serang SP (61), Kabid Sampah dan Taman Dinas LH Kabupaten Serang selaku PPK yakni TM alias Toto (47), Camat Petir AH alias Asep (57) dan Kades Negara Padang TE alias Toton (48).
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari tangan tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti hasil dugaan korupsi duit sebesar Rp300 juta. Perkara tersebut dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera disidangkan.
Penyidik mendapatkan bukti tranfer pembayaran lahan kepada orang-orang di lingkungan Kepala Desa Negara Padang TE alias Toton.
Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1 miliar lebih. “Mantan Kepala Dinas LH berinisial SP mengesahkan perubahan nilai harga tanah tersebut,” ujar Doni.
Penyidik kemudian menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut yakni mantan Kepala Dinas LH Kabupaten Serang SP (61), Kabid Sampah dan Taman Dinas LH Kabupaten Serang selaku PPK yakni TM alias Toto (47), Camat Petir AH alias Asep (57) dan Kades Negara Padang TE alias Toton (48).
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari tangan tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti hasil dugaan korupsi duit sebesar Rp300 juta. Perkara tersebut dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera disidangkan.
(shf)