Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, Mantan Kadis LH Serang Diamankan Polda Banten

Senin, 30 Mei 2022 - 14:17 WIB
loading...
Dugaan Korupsi Pengadaan...
Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SPA sampah di Desa Nagara Padang, Petir, Serang 2020 senilai Rp1,5 miliar lebih. Foto/iNews TV/Mahesa Apriandi
A A A
SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan stasiun peralihan antara (SPA) sampah di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp1,5 miliar lebih.

Penyidik Subdit III Tipikor Direskrimsus Polda Banten menemukan dugaan persekongkolan pada pengadaan lahan seluas 2.561 meter persegi antara mafia tanah, pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang dan pemerintah kecamatan/desa setempat.

Baca juga: Profil Briptu Arif Rachman Wahyu, sang Juara Kejuaraan Menembak Reaksi Terbuka Piala Danjen Kopassus

Polda Banten mengamankan mantan Kepala Dinas LH berinisial SP yang telah ditetapkan jadi salah satu tersangka.

Penyidik menemukan bahwa sebelum proses pengadaan lahan sudah terjadi belanja lahan dari tangan warga.

Padahal meski pengadaan lahan skala kecil di bawah lima hektare merujuk Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tetap memerlukan studi kelayakan alias feasibility study (FS).

Dalam perkara ini, pihak Dinas LH Kabupaten Serang diduga memalsukan FS dalam bentuk SK Bupati Serang No 539 tanggal 11 Mei 2020 yang awalnya berlokasi di Desa Mekarbaru.

Baca juga: Kisah Ranggawarsita, Pujangga Sakti dari Surakarta yang Ramalkan Kemerdekaan Indonesia dan Kematiannya Sendiri

Namun karena ditolak warga pindah ke lokasi baru yakni di Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Pemalsuan SK Bupati Serang itu diduga untuk melancarkan proses pengadaan lahan. “Mungkin untuk mempermudah mereka, yang seharusnya ada rapat dan sebagainya untuk perubahan lokasi, mereka melakukan itu (memalsukan FS perbahan lokasi) dan melampirkan di bagian depan seolah-olah sudah dilakukan semuanya,” kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Doni Satrio Wicaksono saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (30/5/2022).

Selain ditemukan dugaan pemalsuan SK Bupati Serang terkait FS, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga hingga 300 persen dari nilai tanah Rp330.000.000 juta untuk luas 2.561 meter persegi menjadi Rp1.347.632.000.

Penyidik mendapatkan bukti tranfer pembayaran lahan kepada orang-orang di lingkungan Kepala Desa Negara Padang TE alias Toton.

Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1 miliar lebih. “Mantan Kepala Dinas LH berinisial SP mengesahkan perubahan nilai harga tanah tersebut,” ujar Doni.

Penyidik kemudian menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut yakni mantan Kepala Dinas LH Kabupaten Serang SP (61), Kabid Sampah dan Taman Dinas LH Kabupaten Serang selaku PPK yakni TM alias Toto (47), Camat Petir AH alias Asep (57) dan Kades Negara Padang TE alias Toton (48).

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Dari tangan tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti hasil dugaan korupsi duit sebesar Rp300 juta. Perkara tersebut dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera disidangkan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Rekomendasi
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
Profil Elijah Just,...
Profil Elijah Just, Bintang Selandia Baru yang Curi Panggung Piala Dunia 2026
Padukan Semangat Sepak...
Padukan Semangat Sepak Bola dan Teknologi, Lexar Rilis Seri Penyimpanan Resmi AFA Berdesain Ikonik Nomor 10
Berita Terkini
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved