Pasangan Kekasih Pembuang Bayi di Pangkalan Bun Akhirnya Sah Menjadi Suami Istri
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Pasangan kekasih yang membuang bayi di depan rumah orang tuanya sendiri, di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, akhirnya menikah.
Keduanya dinikahkan di Mapolres Kobar disaksikan keluarga kedua belah pihak dan pijak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Rendra Aditia Dhani menjelaskan, pasangan kekasih tersebut sudah dinikahkan, pada Jumat 27 Mei 2022, di masjid Polres Kobar.
"Hal ini dilakukan atas kesepakatan keluarga kedua belah pihak. Lantaran selama proses hukum dilaksanakan, konseling juga dilakukan pada kedua tersangka serta keluarga mereka. Karena itulah kasus ini ditangani secara khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," jelas Dhani, Sabtu (28/5/2022).
"Acara berlangsung lancar dan rangkaian acara selesai sekitar 1 jam kemudian," imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus pembunahan bayi ini sempat viral. Berawal saat ditemukanya bayi di depan rumah warga, di Gang Tiyung, RT 11, Translik, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar ,pada Minggu 22 Mei 2022.
Ternyata, setelah dilakukan penyelidikan pelaku laki-laki M adalah anak pemilik rumah tempat diletakkannya bayi.
Bayi tersebut dilahirkan oleh S kekasih M, di kamar kos pada 29 April 2022. Proses persalinan dilakukan tanpa diketahui siapapun. Bahkan proses kelahirran tersebut tergolong nekat, lantaran tanpa bantuan tenaga kesehatan.
Keduanya dinikahkan di Mapolres Kobar disaksikan keluarga kedua belah pihak dan pijak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Rendra Aditia Dhani menjelaskan, pasangan kekasih tersebut sudah dinikahkan, pada Jumat 27 Mei 2022, di masjid Polres Kobar.
"Hal ini dilakukan atas kesepakatan keluarga kedua belah pihak. Lantaran selama proses hukum dilaksanakan, konseling juga dilakukan pada kedua tersangka serta keluarga mereka. Karena itulah kasus ini ditangani secara khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," jelas Dhani, Sabtu (28/5/2022).
"Acara berlangsung lancar dan rangkaian acara selesai sekitar 1 jam kemudian," imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus pembunahan bayi ini sempat viral. Berawal saat ditemukanya bayi di depan rumah warga, di Gang Tiyung, RT 11, Translik, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar ,pada Minggu 22 Mei 2022.
Ternyata, setelah dilakukan penyelidikan pelaku laki-laki M adalah anak pemilik rumah tempat diletakkannya bayi.
Bayi tersebut dilahirkan oleh S kekasih M, di kamar kos pada 29 April 2022. Proses persalinan dilakukan tanpa diketahui siapapun. Bahkan proses kelahirran tersebut tergolong nekat, lantaran tanpa bantuan tenaga kesehatan.
(san)