Nafsu Poliandri demi Puaskan Hasrat di Ranjang, Kini NN Seperti Lenyap Ditelan Bumi
loading...
A
A
A
NN dengan culas menipu UA. Saat menikah siri, NN menjadikan adiknya sebagai wali nikah, karena beralasan kedua orang tuanya sudah meninggal dunia. Faktanya, kedua orang tua NN masih segar bugar dan rumahnya berada di dekat rumah TS.
Sementara Ketua RT di rumah TS, Mansyur menyebutkan, proses pengusiran NN dengan kedua orang tuanya, dilakukan pasca proses mediasi di balai desa. "Pengusiran itu spontanitas warga yang emosi. Sekarang kabarnya NN dan keluarganya berada di Bogor," ujarnya.
Adanya keinginan untuk mendapatkan kepuasan di ranjang, sebagai motif NN menikah dengan UA tersebut, terungkap dari pengakuan tokoh masyarakat di Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60).
Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan NN, dengan suami sirinya berinisial UA, dapat bercinta tiga kali sehari. "Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah," ujar Aep.
Adik TS, Bambang mengaku, kasus poliandri ini terungkap dari kecurigaan keluarga korban yang melihat keanehan dari NN. Setiap pagi NN pergi ke luar rumah, dan baru sore pulang. NN mengaku bekerja di suatu tempat.
Warga yang curiga, akhirnya mulai mengendus NN memiliki suami baru. Bambang menerima laporan dari warga tentang NN yang menikah dengan pria lain. "Saya langsung selidiki, dan hanya butuh waktu 24 jam akhirnya tertangkap basah NN bersama suami sirinya," tuturnya.
Ketua MUI Cianjur, KH. Abdul Rauf menyebut, pernikahan poliandri tidak dikenal dalam hukum agama, dan hukum negara. Sehingga, poliandri hukumnya haram. Pernikahan yang sah dan diakui, menurutnya adalah pernikahan yang pertama. Sementara pernikahan dengan suami kedua, dalam kasus poliandri disebut perzinaan.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, kasus poliandri ini sempat dilaporkan ke Polsek Sukaluyu. Bahkan NN, dan TS juga sudah dimintai keterangan. "Namun, setelah ada mediasi akhirnya TS mencabut laporannya, dan menyelesaikannya secara kekeluargaan," tuturnya.
Sementara Ketua RT di rumah TS, Mansyur menyebutkan, proses pengusiran NN dengan kedua orang tuanya, dilakukan pasca proses mediasi di balai desa. "Pengusiran itu spontanitas warga yang emosi. Sekarang kabarnya NN dan keluarganya berada di Bogor," ujarnya.
Adanya keinginan untuk mendapatkan kepuasan di ranjang, sebagai motif NN menikah dengan UA tersebut, terungkap dari pengakuan tokoh masyarakat di Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60).
Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan NN, dengan suami sirinya berinisial UA, dapat bercinta tiga kali sehari. "Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah," ujar Aep.
Adik TS, Bambang mengaku, kasus poliandri ini terungkap dari kecurigaan keluarga korban yang melihat keanehan dari NN. Setiap pagi NN pergi ke luar rumah, dan baru sore pulang. NN mengaku bekerja di suatu tempat.
Warga yang curiga, akhirnya mulai mengendus NN memiliki suami baru. Bambang menerima laporan dari warga tentang NN yang menikah dengan pria lain. "Saya langsung selidiki, dan hanya butuh waktu 24 jam akhirnya tertangkap basah NN bersama suami sirinya," tuturnya.
Ketua MUI Cianjur, KH. Abdul Rauf menyebut, pernikahan poliandri tidak dikenal dalam hukum agama, dan hukum negara. Sehingga, poliandri hukumnya haram. Pernikahan yang sah dan diakui, menurutnya adalah pernikahan yang pertama. Sementara pernikahan dengan suami kedua, dalam kasus poliandri disebut perzinaan.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, kasus poliandri ini sempat dilaporkan ke Polsek Sukaluyu. Bahkan NN, dan TS juga sudah dimintai keterangan. "Namun, setelah ada mediasi akhirnya TS mencabut laporannya, dan menyelesaikannya secara kekeluargaan," tuturnya.