Warga Meninggal usai Pengobatan Gratis Paslon Bupati, Kepala Dinkes Cianjur: Harus Ajukan Izin

Senin, 04 November 2024 - 15:26 WIB
loading...
Warga Meninggal usai...
Warga Sukamulya, Rohani sempat dibawa ke Puskesmas Naringgul sebelumnya meninggal dunia setelah meminum obat dari pengobatan gratis yang digelar oleh salah satu pasangan cabup-cawabup Cianjur. FOTO/Mochamad Andi Ichsyan
A A A
CIANJUR - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menyatakan kegiatan pengobatan gratis yang digelar berbagai kalangan, termasuk pasangan calon peserta Pilkada 2024, wajib mengajukan izin ke pemerintah daerah melalui Dinkes Cianjur. Penyelenggaraan pengobatan gratis tak boleh sembarangan.

Kepala Dinkes CianjurYusman Faisal mengatakan secara aturan panitia pengobatan gratis seharusnya terlebih dahulu mengajukan izin dan pemberitahuan ke pemerintah daerah sebelum menggelar acara guna menghindari hal tidak diinginkan.

"Mekanismenya panitia harus meminta izin dan pemberitahuan ke Dinkes atau rumah sakit terdekat, setelah mendapat izin panitia pengobatan gratis berkoordinasi dengan puskesmas setempat di lokasi digelarnya kegiatan," kata Yusman Faisal menanggapi kabar meninggalnya warga usai mengikuti pengobatan calon kepala daerah dikutip, Senin (4/11/2024).



Pengajuan izin dan pemberitahuan bertujuan untuk meminimalkan berbagai potensi yang dapat ditimbulkan karena kegiatan pengobatan gratis berkaitan dengan kelaikan dokter dan kelaikan jenis obat yang diberikan pada masyarakat.

Setelah izin atau melakukan koordinasi pemberitahuan, pihaknya akan mengetahui tenaga dokter yang bertugas sudah memiliki surat izin praktik (SIP) dan lainnya, termasuk perawat atau tenaga kesehatan dan jenis obat yang digunakan.

"Terkait adanya warga meninggal dunia setelah mendapat pengobatan gratis yang digelar salah satu pasangan calon, acaranya jelas tidak berizin karena kami tidak pernah mendapat surat pengajuan izin atau pemberitahuan dari pasangan calon atau tim suksesnya," kata Yusman.

Untuk diketahui, warga Kampung Singkup, Desa Sukamulya, Kecamatan Naringgul, Cianjur Selatan, Jawa Barat, Yohani (42), meninggal dunia pada 27 Oktober 2024 setelah diduga mengonsumsi obat yang diperoleh dari pengobatan gratis yang diadakan oleh salah satu tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati Cianjur.

Kepala UPTD Puskesmas Naringgul, Arif Sopian mengatakan, sehari sebelum meninggal, Rohani yang merasa sakit kepala berangkat ke pengobatan gratis salah satu paslon kepala daerah Cianjur. Setelah diperiksa, ia diberikan obat.

"Pada malam harinya, beliau meminum obat dari hasil pengobatan gratis. Dan sekitar pukul 11 malam, mengeluh pusing dan muntah-muntah, lalu tidak sadarkan diri," katanya.

Besok harinya, Rohani kemudian dibawa ke Puskesmas Naringgul dalam keadaan koma. Karena itu korban dirujuk ke rumah sakit Bandung. Namun di perjalanan sudah tidak bernapas dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Sementara anak Yohani, Kuswana berharap agar kejadian ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik. "Keluarga sudah mengikhlaskan kepergian ibu kami. Kami memohon agar kejadian ini tidak diseret ke dalam ranah politik," katanya.

Ia juga mengakui bahwa keluarga saat ini masih dalam suasana duka dan berharap masyarakat memahami situasi yang mereka alami. "Kami bukan menutup diri, tetapi masih dalam kondisi berduka dan tertekan. Mohon pengertiannya," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1297 seconds (0.1#10.140)