Nafsu Poliandri demi Puaskan Hasrat di Ranjang, Kini NN Seperti Lenyap Ditelan Bumi

Senin, 23 Mei 2022 - 09:58 WIB
loading...
Nafsu Poliandri demi...
Kondisi rumah keluarga wanita berinisial NN di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, kini sepi dan terkunci rapat. Foto/iNews TV/Mochamad Andi Ichsyan
A A A
CIANJUR - Pernikahan wanita berinisial NN dengan dua laki-laki menggemparkan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Poliandri yang tak lazim di masyarakat ini, berujung pada pengusiran dan pembakaran pakaian NN oleh warga.

Baca juga: NN Poliandri Demi Cari Kepuasan Ranjang, Ini Kesaksian Keluarga dan Warga

Sejak beredarnya video berdurasi 27 detik, yang berisi tentang pengusiran dan pembakaran pakaian milik NN, hingga kini warga di Desa Tanjungsari, tak lagi mengetahui keberadaan NN.



Akibat ulahnya menikah lagi dengan pria lain, NN ditalak tiga oleh suami pertamanya TS (49). Keduanya telah menikah selama 13 tahun, dan dikaruniai dua orang anak. Sikap yang sama juga diambil UA (32), yang merupakan suami kedua NN.

Baca juga: Tiduri Selingkuhan hingga Punya Anak, Damsir Khalik Mohon Ampun ke Polwan Cantik Briptu Suci Darma

UA langsung menjatuhkan talak tiga terhadap istri yang dinikahinya secara siri tersebut. UA mengaku sangat menyesal dengan peristiwa pernikahan yang dijalaninya, karena tidak mengetahui kalau istrinya masih memiliki suami sah.

UA (32) warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, yang berstatus duda, mengenal NN di Facebook, keduanya akhirnya sering bertemu. Merasa cocok, akhirnya NN dan UA menikah secara siri setelah satu bulan berpacaran.

Pernikahan dilakukan di sebuah madrasah di dekat rumah UA, dan dipimpin oleh seorang ustaz. Pernikahan siri itu terjadi Desember 2021, dan sempat digelar pesta syukuran di rumah UA.

Nafsu Poliandri demi Puaskan Hasrat di Ranjang, Kini NN Seperti Lenyap Ditelan Bumi


NN dengan culas menipu UA. Saat menikah siri, NN menjadikan adiknya sebagai wali nikah, karena beralasan kedua orang tuanya sudah meninggal dunia. Faktanya, kedua orang tua NN masih segar bugar dan rumahnya berada di dekat rumah TS.

Sementara Ketua RT di rumah TS, Mansyur menyebutkan, proses pengusiran NN dengan kedua orang tuanya, dilakukan pasca proses mediasi di balai desa. "Pengusiran itu spontanitas warga yang emosi. Sekarang kabarnya NN dan keluarganya berada di Bogor," ujarnya.

Adanya keinginan untuk mendapatkan kepuasan di ranjang, sebagai motif NN menikah dengan UA tersebut, terungkap dari pengakuan tokoh masyarakat di Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60).

Baca juga: Terlanjur Buka Celana, Wanita Ini Panik Digerebek saat Ditindih Pria Selingkuhan

Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan NN, dengan suami sirinya berinisial UA, dapat bercinta tiga kali sehari. "Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah," ujar Aep.

Adik TS, Bambang mengaku, kasus poliandri ini terungkap dari kecurigaan keluarga korban yang melihat keanehan dari NN. Setiap pagi NN pergi ke luar rumah, dan baru sore pulang. NN mengaku bekerja di suatu tempat.

Warga yang curiga, akhirnya mulai mengendus NN memiliki suami baru. Bambang menerima laporan dari warga tentang NN yang menikah dengan pria lain. "Saya langsung selidiki, dan hanya butuh waktu 24 jam akhirnya tertangkap basah NN bersama suami sirinya," tuturnya.

Nafsu Poliandri demi Puaskan Hasrat di Ranjang, Kini NN Seperti Lenyap Ditelan Bumi


Ketua MUI Cianjur, KH. Abdul Rauf menyebut, pernikahan poliandri tidak dikenal dalam hukum agama, dan hukum negara. Sehingga, poliandri hukumnya haram. Pernikahan yang sah dan diakui, menurutnya adalah pernikahan yang pertama. Sementara pernikahan dengan suami kedua, dalam kasus poliandri disebut perzinaan.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, kasus poliandri ini sempat dilaporkan ke Polsek Sukaluyu. Bahkan NN, dan TS juga sudah dimintai keterangan. "Namun, setelah ada mediasi akhirnya TS mencabut laporannya, dan menyelesaikannya secara kekeluargaan," tuturnya.

Baca juga: Kisah Pembunuhan Raja Demak Sunan Prawoto Dipicu Dendam Kesumat Arya Penangsang

NN dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Doni mengatakan, kasus tersebut merupakan delik aduan, sehingga ketika laporannya dicabut, maka proses hukumnya juga dihentikan.

Doni juga menyebut, dari hasil pemeriksaan yang sempat dilakukan, NN dan AU tidak mampu menunjukkan surat resmi pernikahannya. Antara NN dan AU memang menjalani nikah siri yang dipimpin oleh seorang ustaz di sebuah bangunan madrasah.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penanaman 1.000 Pohon...
Penanaman 1.000 Pohon di Cipanas, Jumhur: Kesejahteraan dan Perlindungan Lingkungan Harus Seimbang
Suami Bacok Selingkuhan...
Suami Bacok Selingkuhan Istri di Pasar Gaplok Jakarta, Pelaku Ditangkap di Cilebut
Sadis! Suami Tega Bunuh...
Sadis! Suami Tega Bunuh Istri di Jakbar, Diduga Akibat Selingkuh
Situs Gunung Padang...
Situs Gunung Padang di Cianjur Dinilai Layak Dikembangkan untuk Kesejahteraan Warga
Mobil Kades Oleng Tabrak...
Mobil Kades Oleng Tabrak Pohon di Cianjur, 3 Tewas
Kronologi Truk Tangki...
Kronologi Truk Tangki Air Tabrak 2 Mobil dan 4 Motor di Jalur Tengkorak Cianjur
Lesti Kejora Dukung...
Lesti Kejora Dukung Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Perselingkuhan
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Clara Shinta Bongkar...
Clara Shinta Bongkar Isi Perjanjian Pranikah, Larang Suami Chat Wanita Lain
Rekomendasi
Khotbah Jumat : Ada...
Khotbah Jumat : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Bukan Sekadar Batasi...
Bukan Sekadar Batasi Screen Time, Nova Nayla Bagikan Cara Bijak Mindful Parenting
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Berita Terkini
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved