Kompolnas Catat Polda Sulsel Urutan 5 Paling Banyak Aduan Masyarakat
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mencatata, Polda Sulsel masuk dalam urutan kelima terkait banyaknya aduan masyarakat terkait dengan kekerasan yang kerap dilakukan oleh aparat kepolisian.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, hal itu wajar terjadi dikarenakan tingkat daya kritis masyarakat Sulsel. Dirinya juga bilang, hal itu sering terjadi sehingga kemudian bila ada masalah dirasa kurang sesuai dengan masyarakat maka akan dilakukan pelaporan.
"Laporan yang masuk kepada Kompolnas sebenarnaya yang pertama itu Polda Sumatrea Utara, itu paling banyak laporan masyarakat. Kemudian Polda Metro Jaya, ketiga Polda Jawa Tengah. Polda Sulsel itu urutan kelima, yang ke empat itu Jawa Barat,'' tutur Poengki Indarti, saat ditemui di Mapolda Sulsel.
Poengki juga mengatakan, masyarakat melaporkan Polda Sulsel ke Kompolnas kebanyakan dalam hal penanganan kasus yang berlarut larut dan juga tentang kekerasan yang berlebihan yang kerap dilakukan oleh anggota polri.
"Ada juga yang kita terima itu laporan kekerasan berlebihan. Maka kami menyarankan orang orang yang menjadi korabn segera lapor Propam, anggotanya siapa yang melakukan kekerasan berlkebihan agar bisa segera diperoses,'' ucap Poengki.
Dirinya juga bilang, Kompolnas dalam menyikapi kasus yang melibatkan kepolisian, akan terlebih dahulu meneliti seperti apa kasus yang melibatkan anggota kepolisian. "Contoh kasus seperti yang baru baru ini terjadi yang di Bantaeng, ini perlu kita lihat apakah ada kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh pihak kepolisian," katanya.
Namun kata dia, menjadi kewenangan pengawas internal, yakni Propam itu yang lebih berwenang melakukan pemeriksaan. "Kami serahkan ke Propam melakukan pemeriksaan,'' sambungnya.
Kompolnas lanjut Poengki, dalam menyikapi tiap kasus paling pertama melihat penyebab kematian, kalau dalam kasus ada yang meninggal dan perlu dilakukan outopsi. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Hal itu juga kata dia,perlu di periska karena melakukan pelaporan balik kereskrim. Disitu propam juga perlu memeriksa apakah ada tindak penganiaan atau tidak.
''Intinya adalah penegakan hukum kepada anggota itu penting, karena polisi itu tunduk pada tiga aturan hukum, pertama peradilan umum, kedua kode etik dan disiplin. Jadi pengawas internal perlu memeriksa dengan seksama, bila ada kaitannya dengan pidana maka perlu reskrim memeriksa yang bersangkutan dan dilakukan pidana. jadi tidak ada istilahnya imunitas bagi anggota kepolisian,'' jelas Poengki.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, hal itu wajar terjadi dikarenakan tingkat daya kritis masyarakat Sulsel. Dirinya juga bilang, hal itu sering terjadi sehingga kemudian bila ada masalah dirasa kurang sesuai dengan masyarakat maka akan dilakukan pelaporan.
"Laporan yang masuk kepada Kompolnas sebenarnaya yang pertama itu Polda Sumatrea Utara, itu paling banyak laporan masyarakat. Kemudian Polda Metro Jaya, ketiga Polda Jawa Tengah. Polda Sulsel itu urutan kelima, yang ke empat itu Jawa Barat,'' tutur Poengki Indarti, saat ditemui di Mapolda Sulsel.
Poengki juga mengatakan, masyarakat melaporkan Polda Sulsel ke Kompolnas kebanyakan dalam hal penanganan kasus yang berlarut larut dan juga tentang kekerasan yang berlebihan yang kerap dilakukan oleh anggota polri.
"Ada juga yang kita terima itu laporan kekerasan berlebihan. Maka kami menyarankan orang orang yang menjadi korabn segera lapor Propam, anggotanya siapa yang melakukan kekerasan berlkebihan agar bisa segera diperoses,'' ucap Poengki.
Dirinya juga bilang, Kompolnas dalam menyikapi kasus yang melibatkan kepolisian, akan terlebih dahulu meneliti seperti apa kasus yang melibatkan anggota kepolisian. "Contoh kasus seperti yang baru baru ini terjadi yang di Bantaeng, ini perlu kita lihat apakah ada kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh pihak kepolisian," katanya.
Namun kata dia, menjadi kewenangan pengawas internal, yakni Propam itu yang lebih berwenang melakukan pemeriksaan. "Kami serahkan ke Propam melakukan pemeriksaan,'' sambungnya.
Kompolnas lanjut Poengki, dalam menyikapi tiap kasus paling pertama melihat penyebab kematian, kalau dalam kasus ada yang meninggal dan perlu dilakukan outopsi. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Hal itu juga kata dia,perlu di periska karena melakukan pelaporan balik kereskrim. Disitu propam juga perlu memeriksa apakah ada tindak penganiaan atau tidak.
''Intinya adalah penegakan hukum kepada anggota itu penting, karena polisi itu tunduk pada tiga aturan hukum, pertama peradilan umum, kedua kode etik dan disiplin. Jadi pengawas internal perlu memeriksa dengan seksama, bila ada kaitannya dengan pidana maka perlu reskrim memeriksa yang bersangkutan dan dilakukan pidana. jadi tidak ada istilahnya imunitas bagi anggota kepolisian,'' jelas Poengki.
(agn)