Puluhan Warga Merangin Tertipu Investasi Bodong, Korban Rugi hingga Rp8 M
loading...
A
A
A
MERANGIN - Polres Merangin berhasil membekuk dua orang pelaku yang diduga melakukan investasi bodong . Dari aksinya, mereka berhasil meraup keuntungan sampai Rp8 miliar.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata mengatakan, dari hasil penyelidikan kasus investasi bodong di wilayah Kecamatan Muara Siau dan Kecamatan Lembah Masurai, pihak kepolisian berhasil menyita uang sebesar Rp325 juta dari tangan pelaku.
Dia menambahkan, berdasarkan dari data yang didapat, sejak Maret 2021 lalu jumlah korban yang sudah melapor sebanyak 30 orang. "Kerugian korban yang melapor paling tinggi mencapai Rp500 juta rupiah," ujarnya, Kamis (19/5/2022).
Menurutnya, puluhan korban ini termakan iming-iming dan bujuk rayu pelaku dari Investasi bodong dengan keuntungan yang didapat berlipat ganda.
Namun jumlah korban, sambungnya, kemungkinan bisa bertambah. Dirinya juga mengimbau kepada warga yang menjadi korban untuk segera membuat laporan ke Polres Merangin.
"Kita sudah buka call center juga, bagi warga silahkan melaporkan jika menjadi korban investasi bodong ini," ungkap Dewa.
Kapolres menambahkan, dari 30 korban, ada satu korban yang mengalami kerugian paling besar, yakni sebanyak Rp500 juta. "Korban berinisial S. Korban ini juga merupakan pelapor," tuturnya.
Ada dua pelaku yang diamankan oleh Polres Merangin, yakni Saman yang diketahui merupakan ASN aktif di Kabupaten Merangin dan Mayadi warga Kecamatan Muara Siau.
"Modus operasinya, dia mengajak korban untuk investasi usaha jual beli mobil dengan menawar bunga 10 persen per bulan.
"Awalnya, satu, dua bulan lancar korban mendapat per bulannya Rp5 juta. Selanjutnya, pelaku kembali menawarkan ke korban tanam modal lagi Rp50 juta," imbuhnya. Baca: Didakwa Sebarkan Hoaks, Saksi Sebut Habib Bahar Ceramah Atas Permintaan Warga.
Namun, belakangan investasi tersebut mulai bermasalah. "Setelah modal dikasih, jangankan keuntungan, modal saja tidak kembali," tandas Dewa.
Baca Juga: Disdik Rampungkan Persiapkan PPDB, Daya Tampung Kelas 1 SD 25 Ribu Siswa.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372, 378 Undang-undang tentang Perbankan dan Pasal 16 ayat 1 Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan modus investasi bodong dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata mengatakan, dari hasil penyelidikan kasus investasi bodong di wilayah Kecamatan Muara Siau dan Kecamatan Lembah Masurai, pihak kepolisian berhasil menyita uang sebesar Rp325 juta dari tangan pelaku.
Dia menambahkan, berdasarkan dari data yang didapat, sejak Maret 2021 lalu jumlah korban yang sudah melapor sebanyak 30 orang. "Kerugian korban yang melapor paling tinggi mencapai Rp500 juta rupiah," ujarnya, Kamis (19/5/2022).
Menurutnya, puluhan korban ini termakan iming-iming dan bujuk rayu pelaku dari Investasi bodong dengan keuntungan yang didapat berlipat ganda.
Namun jumlah korban, sambungnya, kemungkinan bisa bertambah. Dirinya juga mengimbau kepada warga yang menjadi korban untuk segera membuat laporan ke Polres Merangin.
"Kita sudah buka call center juga, bagi warga silahkan melaporkan jika menjadi korban investasi bodong ini," ungkap Dewa.
Kapolres menambahkan, dari 30 korban, ada satu korban yang mengalami kerugian paling besar, yakni sebanyak Rp500 juta. "Korban berinisial S. Korban ini juga merupakan pelapor," tuturnya.
Ada dua pelaku yang diamankan oleh Polres Merangin, yakni Saman yang diketahui merupakan ASN aktif di Kabupaten Merangin dan Mayadi warga Kecamatan Muara Siau.
"Modus operasinya, dia mengajak korban untuk investasi usaha jual beli mobil dengan menawar bunga 10 persen per bulan.
"Awalnya, satu, dua bulan lancar korban mendapat per bulannya Rp5 juta. Selanjutnya, pelaku kembali menawarkan ke korban tanam modal lagi Rp50 juta," imbuhnya. Baca: Didakwa Sebarkan Hoaks, Saksi Sebut Habib Bahar Ceramah Atas Permintaan Warga.
Namun, belakangan investasi tersebut mulai bermasalah. "Setelah modal dikasih, jangankan keuntungan, modal saja tidak kembali," tandas Dewa.
Baca Juga: Disdik Rampungkan Persiapkan PPDB, Daya Tampung Kelas 1 SD 25 Ribu Siswa.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372, 378 Undang-undang tentang Perbankan dan Pasal 16 ayat 1 Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan modus investasi bodong dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(nag)