Didakwa Sebarkan Hoaks, Saksi Sebut Habib Bahar Ceramah Atas Permintaan Warga

Kamis, 19 Mei 2022 - 21:20 WIB
loading...
Didakwa Sebarkan Hoaks, Saksi Sebut Habib Bahar Ceramah Atas Permintaan Warga
Habib Bahar bin Smith kini duduk di kursi pesakitan dan didakwa menyebarkan berita bohong (hoaks) usai memberikan ceramah dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. SINDOnews/Agung
A A A
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith kini duduk di kursi pesakitan dan didakwa menyebarkan berita bohong (hoaks) usai memberikan ceramah dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

Kehadiran Bahar dalam kegiatan Maulid Nabi yang digelar Desember 2021 tersebut ternyata merupakan keinginan masyarakat setempat yang menghendaki pendiri Pondok Pesantren Tajul Allawiyyin itu mengisi acara tablig akbar.

Hal itu diungkapkan Arif, penanggung jawab kegiatan Maulid Nabi saat memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus penyebaran hoaks Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (19/5/2022).

Arif sendiri mengaku, dirinya lah yang pertama kali mengundang Bahar untuk menyampaikan ceramah dalam kegiatan tersebut. Menurut Arif, dirinya mengundang Bahar atas permintaan masyarakat.

Menurut Arif, sebelum memutuskan mengundang Bahar, dia dan sejumlah penduduk sekitar sempat menggelar rapat di kediamannya hingga masyarakat sepakat mendatangkan Bahar sebagai penceramah tablig akbar.

"Masyarakat mengajukan kepengin Habib Bahar sebagai penceramah. Pokonya, siapa saja yang bisa," ujar Arif menjawab pertanyaan jaksa terkait alasannya mengundang Bahar.

Meski begitu, Arif mengaku tak ada di lokasi saat Bahar menyampaikan ceramahnya yang belakangan diduga mengandung hoaks. Menurutnya, saat Bahar berceramah, dirinya tengah berada di rumahnya untuk menyambut Bahar usai berceramah.

Sementara itu, saksi lainnya yang merupakan Kepala Desa Nanjung, Dian Irawan mengaku, awalnya dia tak mengetahui jika warganya mengundang Bahar bin Smith sebagai penceramah dalam kegiatan tablig akbar.

"Seperti biasa itu acara Maulidan, tidak ada masalah. Saya sendiri tidak hadir karena waktu itu kebetulan ada acara dengan bupati," kata Dian yang mengaku baru mengetahui kegiatan tersebut setelah ada pembicaraan dengan warga dan melihat pengumuman di media sosial.

Baca: Mengejutkan! Saksi Bantah Isi BAP Polisi Soal Ceramah Bahar bin Smith.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani menyesalkan sikap Dian Irawan tersebut. Menurutnya, sebagai seorang Kepala Desa, Dian seharusnya proaktif terhadap kegiatan yang digelar oleh warganya.

"Ditakutkan ada kejadian (negatif), jadi harus proaktif, jangan nggak mau tahu, coba kalau dibimbing panitia, acara akan lebih terorganisir," kata Dodong.

Diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat menyampaikan ceramah dalam perayaan Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga turut diadili.

Baca Juga: Miss Global Estonia Dicari Polda Bali gara-gara Sebut Polisi Korupsi.

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1569 seconds (0.1#10.140)