Polda Jabar Bakar 1,196 Ton Sabu Senilai Rp1 Triliun di Incenerator

Kamis, 19 Mei 2022 - 17:01 WIB
loading...
Polda Jabar Bakar 1,196 Ton Sabu Senilai Rp1 Triliun di Incenerator
Polda Jawa Barat (Jabar) memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,196 ton dengan cara dibakar menggunakan incenerator, Kamis (19/5/2022). SINDOnews/Agung
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,196 ton dengan cara dibakar menggunakan incenerator, Kamis (19/5/2022).

Sabu senilai lebih dari Rp1 triliun tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan sabu jaringan internasional
yang terbongkar di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jabar, Rabu 16 Maret 2022 lalu.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana menyatakan, terungkapnya kasus penyelundupan sabu ini berkat sinergitas semua pihak, terutama keterlibatan masyarakat.

"Contoh kasus di Pangandaran ini berawal dari adanya informasi masyarakat di wilayah Pangandaran bahwa ada rencana transaksi narkoba," ungkap Kapolda Jabar saat memberikan sambutannya.

Karena itu, Kapolda Jabar mengimbau semua pihak, khususnya jajaran Polda Jabar untuk meningkatkan sinergitas dengan masyarakat di seluruh wilayah Jabar. Terlebih, kata dia, Jabar memiliki banyak pintu masuk yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku penyelundupan narkoba.

"(Peredaran narkoba) jaringan internasional ini memang masuknya dari wilayah Pangandaran, Cianjur, Sukabumi, Garut, wilayah-wilayah yang disebutnya Jalur Pansela (Pantai Selatan)," katanya.

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar, Kombes Pol Johannes R Manalu mengatakan, pemusnahan 1,196 ton sabu ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incenerator.

Baca: 5 Ekor Ikan Seukuran Bus Gemparkan Lumajang, Disebut Penunggu Ranu Pakis.

Namun, mengingat kapasitas incenerator yang tersedia di Mapolda Jabar terbatas, pihaknya bekerja smaa dengan PT Bio Farma yang memiliki incenerator berkapasitas lebih besar, sehingga pemusnahan bisa dilakukan lebih cepat.

"Ini (pemusnahan dilakukan di dua tempat) dilakukan karena kapasitas incenerator terbatas, hanya 10 kilogram per 2 jam. Kami juga mendapakan pendampingan dari Kementerian Lingkungam Hidup dan Kehutanan dalam pemusnahan barang bukti ini," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1070 seconds (0.1#10.140)