Gasak 2 Unit TV di Rumah Kosong, Ade Putra Babak Belur Dihajar Warga
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Wajah Ade Putra bercucuran darah, usai dihajar warga. Pria berusia 30 tahun ini, tertangkap basah melakukan aksi pencurian dua unit televisi di rumah kosong yang ada di Jalan Pajak Permai, Komplek Sembaja, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang.
Beruntung polisi segera tiba di lokasi, sehingga nyawa Ade Putra dapat diselamatkan dari aksi main hakim sendiri yang dilakukan puluhan warga. Ade Putra langsung digelandang ke Polsekta Sukarami.
Di hadapan penyidik Unit reskrim Polsekta Sukarami, Ade Putra mengaku mencuri dua unit televisi di sebuah rumah kosong. Rumah tersebut masih ditinggal pemiliknya mudik lebaran.
Ade Putra mengaku, mengetahui ciri-ciri kalau rumah korban tersebut kosong, yaitu dilihat dari pintu pagar yang tergembok serta tidak ada sandal di teras rumah. Dia lalu mencongkel jendela menggunakan pisau, dan menguras isi rumah.
Kanit Reskrim Polsekta Sukarami, Iptu Denny Irawan mengatakan, pelaku merupakan residivis atas kasus pencurian tahun 2021. Selama ini pelaku sengaja berkeliling mencari rumah kosong, untuk menjadi target sasaran pencurian.
Dari tangan pelaku pencurian ini, polisi menyita dua unit televisi sebagai barang bukti pencurian. "Pelaku membawa televisi tersebut satu-persatu, saat membawa televisi yang kedua, dia tertangkap basah warga dan sempat dihakimi," tutur Denny.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan dan mendekam dalam sel tahanan Polsekta Sukarami. Pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3-e atau ke 5-e KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Beruntung polisi segera tiba di lokasi, sehingga nyawa Ade Putra dapat diselamatkan dari aksi main hakim sendiri yang dilakukan puluhan warga. Ade Putra langsung digelandang ke Polsekta Sukarami.
Di hadapan penyidik Unit reskrim Polsekta Sukarami, Ade Putra mengaku mencuri dua unit televisi di sebuah rumah kosong. Rumah tersebut masih ditinggal pemiliknya mudik lebaran.
Baca Juga
Ade Putra mengaku, mengetahui ciri-ciri kalau rumah korban tersebut kosong, yaitu dilihat dari pintu pagar yang tergembok serta tidak ada sandal di teras rumah. Dia lalu mencongkel jendela menggunakan pisau, dan menguras isi rumah.
Kanit Reskrim Polsekta Sukarami, Iptu Denny Irawan mengatakan, pelaku merupakan residivis atas kasus pencurian tahun 2021. Selama ini pelaku sengaja berkeliling mencari rumah kosong, untuk menjadi target sasaran pencurian.
Dari tangan pelaku pencurian ini, polisi menyita dua unit televisi sebagai barang bukti pencurian. "Pelaku membawa televisi tersebut satu-persatu, saat membawa televisi yang kedua, dia tertangkap basah warga dan sempat dihakimi," tutur Denny.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan dan mendekam dalam sel tahanan Polsekta Sukarami. Pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3-e atau ke 5-e KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(eyt)