Kasus Berlanjut, Tiga Pelaku Pengeroyokan Remaja Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 18 Mei 2022 - 04:01 WIB
loading...
Kasus Berlanjut, Tiga Pelaku Pengeroyokan Remaja Terancam 5 Tahun Penjara
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan didampingi Kasatreskrim AKP Rizka Fadila saat gelar perkara kasus pengeroyokan remaja yang videonya viral di media sosial, Selasa (17/5/2022). SINDOnews/Adi
A A A
CIMAHI - Kasus pengeroyokan remaja di Jalan Kebon Jeruk, RT 01/12, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, yang videonya viral , ternyata korbannya bukan satu orang.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, korbannya ada tiga. Hanya saja memang yang terekam video hanya satu, yakni korban yang berinisial MRN (14).

"Sebenarnya korban pengeroyokan ada tiga orang, tapi yang ada di video dan viral hanya korban yang inisial MRN. Sementara dua korban lainnya adalah YA (14) dan MR (16)," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (17/5/2022) sore.

Menurutnya, para pelaku pengeroyokan adalah MAS (14), FA (14), dan MIZ (14), ketiganya masih SMP dan kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Mereka ditangkap kurang dari 1X24 jam setelah melakukan kejadian pengeroyokan tersebut.

Disinggung soal motif pengeroyokan, Imron menyebutkan terjadi setelah sebelumnya korban MRN mengomentari status WhatsApp pacar pelaku MAS, yakni K dengan ungkapan 'Main Mulu Kayak Yang Ada Uang' menggunakan ponsel milik korban YA.

Baca: Dihina Tak Kuat Bercinta, Jadi Alasan MWM Habisi Nyawa PSK saat Masih Basah Keringat Usai Ditindih.

Kemudian wanita itu mengadu ke pacarnya dan para pelaku. Lalu pelaku MAS meminta nomor telepon korban YA untuk mengajak bertemu dan berkelahi. Korban YA kemudian melapor ke korban MRN yang menyanggupi bertemu para pelaku dan pacarnya untuk meminta maaf karena merasa bersalah.

"Saat bertemu itulah, terjadi penganiayaan dan pengeroyokan kepada tiga korban yang viral di media sosial," ujarnya.

Pihaknya sempat mempertemukan keluarga pelaku dan korban untuk mediasi atau menyelesaikan persoalan ini dengan kekeluargaan. Namun keluarga korban bersikukuh agar kasus pengeroyokan tersebut dilanjutkan. Baca Juga: Diperiksa Penyidik Polres 5 Jam, Sekda Lekok dan Mankodri Bungkam.

"Orangtua korban minta kasusnya dilanjutkan. Mereka dijerat Pasal 80 Ayat (2) UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun," sebutnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1635 seconds (0.1#10.140)