Diperiksa Penyidik Polres 5 Jam, Sekda Lekok dan Mankodri Bungkam

Selasa, 17 Mei 2022 - 23:59 WIB
loading...
Diperiksa Penyidik Polres 5 Jam, Sekda Lekok dan Mankodri Bungkam
Sekda Lampung Utara, Lekok bersama Asisten Bidang Pemerintahan, Mankodri usai diperiksa penyidik unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Selasa (17/5/2022). Foto: MPI/Jimi Irawan
A A A
LAMPUNG UTARA - Sekda Lampung Utara, Lekok bersama Asisten Bidang Pemerintahan, Mankodri , diperiksa penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Utara selama hampir 5 jam, Selasa (17/5/2022).

Sayangnya, dua pejabat Pemkab Lampung Utara itu memilih bungkam saat ditanya wartawan usai pemeriksaan.

Pemeriksaan berstatus saksi tersebut, guna penyidikan lanjutan dari kasus dugaan gratifikasi kegiatan Bimtek Kepala Desa dan menyeret dua pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) sebagai tersangka.



Usai menjalani pemeriksaan, Lekok dan Mankodri terlihat bergegas meninggalkan ruangan dan menuju mobil yang telah siap menjemput keduanya.



Saat dicecar pertanyaan sejumlah wartawan, baik Sekda maupun Asisten 1 enggan berkomentar banyak. Mereka memilih bungkam dan mempersilakan awak media menanyakan kepada penyidik."Tanya ke penyidik aja ya," ujar Lekok seraya berlalu meninggalkan wartawan.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi menjelaskan, sejatinya jadwal pemeriksan kedua pejabat tersebut pada Rabu (18/5/2022), setelah sebelumnya mereka mangkir dari panggilan pertama.
"Namun kedua saksi tersebut mengonfirmasi siap diperiksa pada hari ini (Selasa 17/5/2022) untuk memberikan keterangan kepada pihak penyidik," ujar Eko.



Menurutnya, dalam kasus ini, sudah memeriksa sebanyak 16 saksi. Ini dilakukan untuk membuat terang persoalan dugaan gratifikasi yang terjadi dalam kegiatan bimtek tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2633 seconds (0.1#10.140)