Babat Jerawat dan Keputih Dipilih Jadi Lokasi Pemakaman COVID-19

Senin, 22 Juni 2020 - 09:05 WIB
loading...
Babat Jerawat dan Keputih Dipilih Jadi Lokasi Pemakaman COVID-19
Pemakaman pasien COVID-19 di Kota Surabaya dipusatkan di TPU Keputih dan Babat Jerawat. FOTO :DOK SINDOnews
A A A
SURABAYA - Jumlah pasien COVID-19 yang meninggal dunia terus bertambah di Kota Surabaya . Untuk melindungi warga dari transmisi atau penularan penyakit, dua lokasi pemakaman khusus jenazah COVID-19 diputuskan di dua tempat, yakni TPU Babat Jerawat dan Keputih.

Penentuan lokasi pemakaman jenazah COVID-19 ini telah berpedoman pada UU Nomor 4 Tentang Wabah Penyakit Menular, serta UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sehingga jarak dengan pemukiman serta syarat utama lainnya diperhatikan dengan betul.

Selain itu pula berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen P2P Nomor 483 Tahun 2020 Tentang Revisi ke-2 Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi COVID-19, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 23 G tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 untuk kegiatan di area pemakaman dan krematorium.

Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVI-19 Surabaya, M Fikser menuturkan, jarak di area pemakaman atau krematorium harus bisa dijaga. Lokasi pemakaman harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak 500 meter dari pemukiman warga.

“Dua TPU itu yang jadi fokus utama di Surabaya. Keduanya juga dianggap layak dengan syarat dan protokol COVID-19,” kata Fikser, Senin (22/6/2020).

Dia melanjutkan, alasan dipilihnya dua lokasi itu untuk pemakaman jenazah confirm COVID-19 karena berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya. Ketika itu ada pasien COVID-19 yang meninggal dan akan dimakaman di pemakaman umum. Namun, terjadi penolakan dari warga sekitar. Makanya pemkot kemudian menentukan dua lokasi TPU tersebut.

“Sebenarnya di tempat lain pun boleh, asal pemakamannya sesuai dengan protokol COVID-19 dan petugasnya juga bersedia,” ucapnya.

Fikser menambahkan, selama ini untuk jenazah yang berstatus orang dalam pemantauan (PDP) banyak keluarga yang menghendaki agar dimakamkan di pemakaman umum. Sedangkan jenazah yang telah dinyatakan confirm COVID-19, maka lokasi pemakamannya ditentukan di dua TPU tersebut.

“Selama ini kalau confirm COVID-19 tidak di pemakaman umum. Kalau yang PDP mereka banyak di pemakaman umum,” jelasnya.(Baca juga : RSUD dr Soetomo Penuh, Pasien Corona Bisa Dirawat di RS Husada Utama )

Para petugas yang menangani jenazah COVID-19 juga wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan kelengkapan alat pelindung diri (APD). Seperti baju hazmat yang hanya sekali pakai berlengan panjang dan kedap air.

“Selain itu petugas juga wajib mengenakan sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutup manset gaun (hazmat), menggunakan kacamata (google), masker bedah, celemek karet (apron), serta sepatu tertutup yang tahan air,” ungkapnya.

Dalam mencegah transmisi atau penularan penyakit di area pemakaman dan Krematorium khusus jenazah COVID-19, pengelola makam juga mewajibkan karyawannya memakai masker. Apabila diperlukan, juga menggunakan face shield dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung atau peziarah.

“Pengelola makam juga wajib mendeteksi suhu tubuh setiap karyawan, petugas, maupun peziarah. Yang tidak kalah pentingnya adalah menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer), serta melakukan pembersihan, sterilisasi dan penyemprotan disinfektan secara berkala,” jelasnya.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1637 seconds (0.1#10.140)