Angka Kasus Cabul dan Kekerasan Seksual di Luwu Tinggi
loading...
A
A
A
LUWU - Angka kasus cabul dan kekerasan seksual di Kabupaten Luwu cukup tinggi. Dari bulan Januari hingga hari ini, 13 Mei 2022, jumlahnya sudah mencapai 20 kasus.
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani, sangat mengantensi kasus tersebut di atas. Sehingga, para penyidik di Polres dan Polsek, diminta untuk serius dalam penanganan kasus cabul dan kekerasan seksual.
"Bukan hanya itu, kami sudah mengimbau seluruh Polsek untuk meningkatkan sosialiasi, edukasi ke masyarakat akan bahaya kasus seperti ini," ujarnya.
"Salah satunya dengan cara melakukan pembatasan penggunaan akses internet tanpa pengawasan orang tua, pengawasan penggunaan android serta pemahaman agama lebih ditingkatkan baik bagi orang tua sendiri terlebih kepada anak remaja," lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Luwu , AKP Jon Paerunan, menyebutkan kasus saat ini yang menyita perhatian adalah kasus cabul dimana pelaku orang tua kandung korban.
"Kasus yang terakhir ini, pelaku adalah orang tua korban. Pelaku menyetubuhi tiga orang putrinya yang masih di bawah umur sejak tahun 2017," sebut Jon Paerunan.
Kasus ini terungkap setelah korban mulai kesakitan dan ketakutan hingga mencoba lari dari rumah. Ibu korban yang merasa sesuatu tidak beres, mencoba mengintrogasi anak nya.
"Korban akhirnya menceritakan perlakuan cabul ayahnya selama ini kepada mereka. Ibu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi dan pelaku diamankan bulan April kemarin," kata Jon Paerunan.
Kanit PPA Aiptu Awal Jusman, menyampaikan pihaknya menjerat korban dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman kebiri atau hukuman mati.
"Pelaku kita jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. Kasus ini memang sangat memilukan, seorang anak dengan tega menyetubuhi 3 orang putrinya sejak tahun 2017," ungkap Aiptu Awal Jusman.
Dirinya kemudian memberikan gambaran ditunggunya kasus cabul dan kekerasan seksual di Kabupaten Luwu. "Sebut saja dari 5 perkara yang kami tangani, pelakunya 5 orang dan korbannya ada 9 orang anak dibawah umur," sebutnya.
Pelaku dan korban rata-rata memiliki hubungan darah, diantaranya bapak dan anak. Olehnya itu, Polres Luwu, mengimbau para orang tua untuk mawas diri, lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak mereka.
"Salah satu penyebab utama adalah keterbukaan informasi. Penggunaan internet sebagian besar kita sudah kebablasan dan kurang nya pengawasan kita sebagai orang tua," ujarnya.
Beberapa kasus yang pernah dirangkum, diantaranya, Polsek Larompong Polres Luwu menangkap pelaku tindak pidana pencabulan disertai pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Larompong, selasa 14 September tahun lalu.
Selanjutnya kasus cabul seorang ayah kepada putrinya di Luwu sejak tahun 2018 hingga melahirkan seorang anak. Kasus ini terungkap pada tahun 2021 silam oleh Polsek Bua.
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani, sangat mengantensi kasus tersebut di atas. Sehingga, para penyidik di Polres dan Polsek, diminta untuk serius dalam penanganan kasus cabul dan kekerasan seksual.
"Bukan hanya itu, kami sudah mengimbau seluruh Polsek untuk meningkatkan sosialiasi, edukasi ke masyarakat akan bahaya kasus seperti ini," ujarnya.
"Salah satunya dengan cara melakukan pembatasan penggunaan akses internet tanpa pengawasan orang tua, pengawasan penggunaan android serta pemahaman agama lebih ditingkatkan baik bagi orang tua sendiri terlebih kepada anak remaja," lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Luwu , AKP Jon Paerunan, menyebutkan kasus saat ini yang menyita perhatian adalah kasus cabul dimana pelaku orang tua kandung korban.
"Kasus yang terakhir ini, pelaku adalah orang tua korban. Pelaku menyetubuhi tiga orang putrinya yang masih di bawah umur sejak tahun 2017," sebut Jon Paerunan.
Kasus ini terungkap setelah korban mulai kesakitan dan ketakutan hingga mencoba lari dari rumah. Ibu korban yang merasa sesuatu tidak beres, mencoba mengintrogasi anak nya.
"Korban akhirnya menceritakan perlakuan cabul ayahnya selama ini kepada mereka. Ibu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi dan pelaku diamankan bulan April kemarin," kata Jon Paerunan.
Kanit PPA Aiptu Awal Jusman, menyampaikan pihaknya menjerat korban dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman kebiri atau hukuman mati.
"Pelaku kita jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. Kasus ini memang sangat memilukan, seorang anak dengan tega menyetubuhi 3 orang putrinya sejak tahun 2017," ungkap Aiptu Awal Jusman.
Dirinya kemudian memberikan gambaran ditunggunya kasus cabul dan kekerasan seksual di Kabupaten Luwu. "Sebut saja dari 5 perkara yang kami tangani, pelakunya 5 orang dan korbannya ada 9 orang anak dibawah umur," sebutnya.
Pelaku dan korban rata-rata memiliki hubungan darah, diantaranya bapak dan anak. Olehnya itu, Polres Luwu, mengimbau para orang tua untuk mawas diri, lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak mereka.
"Salah satu penyebab utama adalah keterbukaan informasi. Penggunaan internet sebagian besar kita sudah kebablasan dan kurang nya pengawasan kita sebagai orang tua," ujarnya.
Beberapa kasus yang pernah dirangkum, diantaranya, Polsek Larompong Polres Luwu menangkap pelaku tindak pidana pencabulan disertai pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Larompong, selasa 14 September tahun lalu.
Selanjutnya kasus cabul seorang ayah kepada putrinya di Luwu sejak tahun 2018 hingga melahirkan seorang anak. Kasus ini terungkap pada tahun 2021 silam oleh Polsek Bua.
(agn)