Pertanyakan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, DPW RPA Perindo Sulut Audiensi ke Polres Minahasa

Sabtu, 01 Juni 2024 - 19:27 WIB
loading...
Pertanyakan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, DPW RPA Perindo Sulut Audiensi ke Polres Minahasa
Ketua DPW RPA Perindo Sulut, Anneke S Lesar mendatangi Polres Minahasa untuk menanyakan penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur di Tondano, Minahasa. Foto/SINDOnews/Subhan Sabu
A A A
MINAHASA - DPW Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Sulawesi Utara (Sulut) kembali mempertanyakan penanganan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tondano, Kabupaten Minahasa.

Ketua DPW RPA Perindo Sulut, Anneke S Lesar mendatangi Polres Minahasa untuk audiensi terkait kasus yang didampingi oleh RPA Partai Perindo itu.



Dari hasil pertemuan dengan penyidik dan JPU terkait kasus yang didampingi oleh organisasi sayap partai yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu diketahui sudah sampai ditahap P21.

"Sudah P21, terus kata Jaksa tanggal 4 ini sudah mau masuk tahap 2, jadi harus diserahkan barang bukti dan orangnya gitu," kata Anneke, Sabtu (1/6/2024).



Partai Perindo berlambang Rajawali mengembangkan sayap yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu, kata Anne, akan terus mengawal kasus ini sampai selesai.

"Pasti akan dikawal terus sampai hak-hak korban didapatkan," ujar Anneke.



Diketahui kasus yang didampingi oleh RPA Partai Perindo ini terjadi pada Kamis (9/11/2023) lalu sekitar pukul 14.00 Wita di Kelurahan Maesa, Tondano Selatan Kabupaten Minahasa. Saat itu pelaku FU (71) melakukan pencabulan terhadap korban CT (6) di rumah pelaku.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1366 seconds (0.1#10.140)
pixels