Tersandung Kasus Pencabulan, Wakapolres Takalar Dimutasi
Selasa, 13 Oktober 2020 - 19:57 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Nama Wakapolres Takalar , Kompol Nasaruddin masuk dalam telegram Nomor STR: 740/X/KEP 2020 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan lingkungan Polda Sulsel . Sebelum dimutasi, Nasaruddin dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul terhadap perempuan berinisial PA.
Kapolres Takalar, AKBP Benny Murjayanto membenarkan mutasi bawahannya tersebut sebagaimana tertuang dalam surat rahasia yang didapatkan SINDOnews. Surat telegram tersebut dikeluarkan Senin 12 Oktober 2020 dan ditandatangani Karo SDM Polda Sulsel, Kombes Pol Anang Pudjianto.
Baca juga: Mangkir Dinas 30 Hari, Brigpol Ferdi Dipecat Tidak dengan Hormat
"Iya benar memang ada laporannya, tapi diproses di Polda. Yang bersangkutan juga sudah dimutasi. Saya tidak begitu tahu kronologis pastinya. Pokoknya ada yang lapor, tapi langsung ke Polda. Itu saja yang bisa saya berikan informasi," kata Benny kepada SINDOnews, Selasa (13/10/2020).
Dari informasi yang dihimpun. Dugaan perbuatan cabul terhadap korban PA, dilakukan Nasaruddin di ruang kerjanya, Jumat 2 Oktober 2020 siang. Kedatangan PA ke Mapolres Takalar disebutkan hendak membuat surat izin mengemudi (SIM).
PA sendiri santer dikabarkan merupakan istri, anggota Polri. Namun informasi tersebut diakui Benny masih ditelusuri kebenarannya. "Kalau soal itu (korban istri polisi) saya pikir bukan Bhayangkari statusnya. Kalau yang itu (status siri) masih kita cek," bebernya.
Terpisah Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Kurniawan mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu telah diproses oleh pihaknya sejak Rabu 7 Oktober 2020 lalu. Namun ia tak banyak menjelaskan seperti apa kronologis, kelakuan tak pantas Nasaruddin.
Kapolres Takalar, AKBP Benny Murjayanto membenarkan mutasi bawahannya tersebut sebagaimana tertuang dalam surat rahasia yang didapatkan SINDOnews. Surat telegram tersebut dikeluarkan Senin 12 Oktober 2020 dan ditandatangani Karo SDM Polda Sulsel, Kombes Pol Anang Pudjianto.
Baca juga: Mangkir Dinas 30 Hari, Brigpol Ferdi Dipecat Tidak dengan Hormat
"Iya benar memang ada laporannya, tapi diproses di Polda. Yang bersangkutan juga sudah dimutasi. Saya tidak begitu tahu kronologis pastinya. Pokoknya ada yang lapor, tapi langsung ke Polda. Itu saja yang bisa saya berikan informasi," kata Benny kepada SINDOnews, Selasa (13/10/2020).
Dari informasi yang dihimpun. Dugaan perbuatan cabul terhadap korban PA, dilakukan Nasaruddin di ruang kerjanya, Jumat 2 Oktober 2020 siang. Kedatangan PA ke Mapolres Takalar disebutkan hendak membuat surat izin mengemudi (SIM).
PA sendiri santer dikabarkan merupakan istri, anggota Polri. Namun informasi tersebut diakui Benny masih ditelusuri kebenarannya. "Kalau soal itu (korban istri polisi) saya pikir bukan Bhayangkari statusnya. Kalau yang itu (status siri) masih kita cek," bebernya.
Terpisah Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Kurniawan mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu telah diproses oleh pihaknya sejak Rabu 7 Oktober 2020 lalu. Namun ia tak banyak menjelaskan seperti apa kronologis, kelakuan tak pantas Nasaruddin.