Pelaku Pencabulan Anak Tiri Ditangkap, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polres Cirebon Kota

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 17:32 WIB
loading...
Pelaku Pencabulan Anak...
Kuasa hukum korban pemerkosaan, Henry Indraguna mengapresiasi Polres Cirebon yang berhasil menangkap pelaku usai buron 5 bulan. Foto/Ist
A A A
CIREBON - NSA, pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur di Cirebon, Jawa Barat ditangkap. Pelaku merupakan ayah tiri korban yang juga dikenal sebagai pemuka agama.

Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap NSA setelah sempat buron sekitar 5 bulan. Pelaku NSA ditangkap di Kecamatan Kota Baru, Karawang, pada Jumat 2 Agustus 2024 lalu. NSA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.



Kuasa hukum pelapor HF, Henry Indraguna mengapresiasi kerja Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin Kapolres AKBP M Rano Hadiyanto yang berhasil menangkap pelaku.

"Syukur alhamdulillah tersangka NSA yang sempat buron berhasil ditangkap Tim Reskrim Polres Cirebon Kota dan sekarang sudah ditahan," ucap Henry Indraguna dalam keterangannya, Jumat (16/8/2024).



"Kami acungkan jempol luar biasa kepada petugas, siang dan malam mengejar buron agar cepat terungkap," tambahnya.

Menurut Henry, secara lisan pihak kuasa hukum tersangka sudah mengajukan Restorative Justice (RJ). Tapi berdasarkan undang-undang, yang termasuk ke dalam kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan.



"Kami tanggapi dengan baik ajuan itu, namun klien kami, yakni ibu HF menolak permintaan RJ, karena ingin tersangka diadili," tegasnya.

Henry berharap agar tersangka segera disidangkan. Apabila dinyatakan bersalah di persidangan, tersangka harus divonis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka yang juga pemuka agama asal Purwakarta sebelumnya dilaporkan atas dugaan pencabulan, ke Polres Cirebon Kota. Laporan ini registrasi dengan nomor LP/B/290/VI/2023. Pada 26 Maret 2024, NSA kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1751 seconds (0.1#10.140)