RPA Perindo Sulut Apresiasi Penyidik dan JPU Dalam Penanganan Kasus Pencabulan Anak di Minahasa

Sabtu, 01 Juni 2024 - 19:42 WIB
loading...
RPA Perindo Sulut Apresiasi...
Ketua DPW RPA Perindo Sulut, Anneke S Lesar mendatangi Polres Minahasa untuk menanyakan penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur di Tondano, Minahasa. Foto/SINDOnews/Subhan Sabu
A A A
MINAHASA - DPW Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Sulawesi Utara (Sulut) memberikan apresiasi kepada penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) terkait penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur yang ditangani oleh Polres Minahasa.

Partai Perindo, partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap lewat DPW RPA Perindo Sulut mengapresiasi tindakan kooperatif yang diberikan oleh Polres Minahasa.



"Kita datang sekaligus silaturahmi, sowan, apresiasi juga. Mereka juga memenuhi apa yang kami mau juga, jadi apresiasi buat penyidik, Kanit atau PPA juga bahwa pekerjaannya sudah sampai sini," kata Ketua DPW RPA Perindo Sulut, Anneke S Lesar, Sabtu (1/6/2024).

Organisasi sayap Partai Perindo yang dipimpin oleh ketua umum Hary Tanoesoedibjo itu mengapresiasi kasus yang sudah sampai ditahap P21 dan tidak lama lagi masuk tahap 2.



"Kami mengapresiasi Unit PPA Polres Minahasa dalam penanganan Kasus ini sehingga bisa P21, walau pengawalan itu hal yang sangat penting, paling tidak mengingatkan mereka yang bertugas, karena memang pastinya kasus kan banyak bahkan menumpuk, tapi mereka boleh ada percepatan untuk kasus ini, terkhusus yang selalu membantu saya adalah Ibu Brenda Tuturoong sebagai penyidik dan juga Kanit PPA Polres Minahasa Aiptu Graf Karading," tutur Anneke.


Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu kata Anne akan terus mengawal kasus ini sampai selesai.

Diketahui kasus yang didampingi oleh RPA Partai Perindo ini terjadi pada Kamis (9/11/2023) lalu sekira pukul 14.00 Wita di Kelurahan Maesa, Tondano Selatan Kabupaten Minahasa. Saat itu pelaku FU (71) melakukan pencabulan terhadap korban CT (6) di rumah pelaku.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1828 seconds (0.1#10.140)