Wali Kota Palopo Serahkan 55.608 SPPT PBB Kepada Para Camat

Rabu, 11 Mei 2022 - 18:24 WIB
loading...
Wali Kota Palopo Serahkan 55.608 SPPT PBB Kepada Para Camat
Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo, Ibnu Hasyim, menyerahkan SPPT Tahun PBB kepada para camat, Rabu, 11 Mei 2022. Foto: Sindonews/Chaerudin
A A A
PALOPO - Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, menyerahkan 55.608 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Tahunan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kepada para camat di Kota Palopo.

Penyerahan SPPT PBB Tahun 2022 oleh Wali Kota Palopo didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo Ibnu Hasyim, di Aula Ratona Kantor Wali Kota Palopo, Rabu, (11/5/2022).



Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, mengatakan, tentunya seluruh aparat camat dan lurah paham tujuan penerbitan SPPT Tahunan PBB. "Sehingga, setelah menerima SPPT ini sudah harus melaksanakan tugasnya," ujarnya.

Lurah dan Camat diharapkan mampu meningkatkan kinerjanya termasuk peningkatan realisasi penerimaan pajak begitu pun waktu pungut pajak agar lebih dipercepat.

Menurut orang nomor satu di Kota Palopo ini, pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara yang telah diatur dalam Undang-undang.

Sehingga tidak terkecuali, seluruh warga negara berkewajiban membayar pajak termasuk PBB. "Jangan layani urusan administrasinya jika ada lagi masyarakat yang tidak bayar PBB," serunya.

"Jika tidak mampu bayar sekaligus berikan kemudahan agar bisa diangsur dan buatkan surat penyataan. Pajak ini merupakan kewajiban kita, jika sudah diberi kemudahan namun tidak juga bayar pajak, jangan layani urusannya di kelurahan," lanjut Judas Amir.

Mantan Anggota DPRD Luwu ini, meminta Bapenda agar melengkapi data objek pajak PBB dan serahkan seluruhnya ke kolektor. "Saya minta dipercepat, jika hanya 10 atau 20 per hari saya rasa itu lambat," katanya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Bapenda Kota Palopo, Ibnu Hasyim, menyampaikan ada dua sistem penarikan pajak.

Pertama memberikan kepercayaan kepada wajib pajak melakukan perhitungan dan pembayaran pajak. Seperti pajak perhotelan dan warung makan.

Kedua sistem yang memberikan kewenangan kepada petugas pajak untuk melakukan perhitungan sekaligus penagihan pajak, diantaranya PBB.

"Sistem pertama dibutuhkan kejujuran objek pajak dan tentu pengawasan oleh pemerintah. Sistem kedua, tetap dibutuhkan kejujuran oleh pemungut pajak atau petugas penagih pajak. Ini yang kami kembangkan, mengurangi keborosan PAD dengan pelbagai terobosan yang terintegrasi dengan KPK," sebutnya.



Lanjut Ibnu Hasyim, terkait jumlah PBB di Kota Palopo disebutkan ada sebanyak 55.608 sesuai jumlah lembar SPPT yang diterimanya. "Nilainya sekira Rp4,99 Miliar," sebut Ibnu Hasyim.

Batas waktu pelunasan PBB Tahun 2022 dipercepat hanya sampai bulan Oktober, lebih cepat dari batas waktu pelunasan tahun sebelumnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapenda Palopo juga mengungkapkan target PAD Bapenda Tahun 2022 sebesar Rp48,500 miliar dengan capaian pada triwulan pertama tahun ini sudah Rp8,9 miliar.

"Yang paling tinggi adalah BPHTB, disusul pajak restoran dan pajak hotel. Kendala kita selama ini terkait PBB, dimana sejumlah wajib pajak tidak berada di Kota Palopo, hingga 5 tahun terakhir tidak tertagih," kuncinya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2398 seconds (0.1#10.140)