Terungkap! Polisi Cium Tangan Pelaku Pemerkosaan Anak Ternyata Saudara Sepupu
Selasa, 10 Mei 2022 - 16:00 WIB
loading...
Polisi cium tangan pelaku pemerkosaan anak. Foto: Febriyono/SINDOnews
A
A
A
MUNA - Aksi Kasat Reskrim Polres Muna, Sulawesi Tenggara, Iptu Astaman Rifaldy Saputra, patut diajungi jempol. Bagaimana tidak, dia menangkap saudara sepupunya sendiri yang berbuat kriminal.
Suasana pun menjadi haru, saat Astaman meminta maaf kepada keluarga dan mencium tangan saudara sepupunya La Desi (45), yang terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur. Setelah minta maaf, pelaku dijebloskan ke sel.
"Saya terpaksa menangkap sepupu saya sendiri, demi menjunjung tinggi tugas dan menjaga profesionalisme sebagai anggota kepolisian," katanya, kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Hengki Minta Pelaku Pemerkosaan Anak Panti Asuhan Dihukum Berat
Dalam peristiwa itu, La Desi melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga puluhan kali hingga korban hamil. Akibat perbuatannya tersebut, dia terancam hukuman pidana selama 7 tahun penjara.
"Peristiwa itu bermula saat korban yang saat itu masih duduk di bangku Kelas 1 SMP diajak jalan-jalan dengan pelaku menggunakan mobil. Namun setibanya di Desa Lagai, pelaku menghentikan mobilnya," paparnya.
Tidak hanya itu, pelaku langsung memperkosa korban hingga berkali-kali di dalam mobilnya tersebut.
Suasana pun menjadi haru, saat Astaman meminta maaf kepada keluarga dan mencium tangan saudara sepupunya La Desi (45), yang terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur. Setelah minta maaf, pelaku dijebloskan ke sel.
"Saya terpaksa menangkap sepupu saya sendiri, demi menjunjung tinggi tugas dan menjaga profesionalisme sebagai anggota kepolisian," katanya, kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Hengki Minta Pelaku Pemerkosaan Anak Panti Asuhan Dihukum Berat
Dalam peristiwa itu, La Desi melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga puluhan kali hingga korban hamil. Akibat perbuatannya tersebut, dia terancam hukuman pidana selama 7 tahun penjara.
"Peristiwa itu bermula saat korban yang saat itu masih duduk di bangku Kelas 1 SMP diajak jalan-jalan dengan pelaku menggunakan mobil. Namun setibanya di Desa Lagai, pelaku menghentikan mobilnya," paparnya.
Tidak hanya itu, pelaku langsung memperkosa korban hingga berkali-kali di dalam mobilnya tersebut.
Lihat Juga :