Terungkap! Polisi Cium Tangan Pelaku Pemerkosaan Anak Ternyata Saudara Sepupu
loading...
A
A
A
MUNA - Aksi Kasat Reskrim Polres Muna, Sulawesi Tenggara, Iptu Astaman Rifaldy Saputra, patut diajungi jempol. Bagaimana tidak, dia menangkap saudara sepupunya sendiri yang berbuat kriminal.
Suasana pun menjadi haru, saat Astaman meminta maaf kepada keluarga dan mencium tangan saudara sepupunya La Desi (45), yang terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur. Setelah minta maaf, pelaku dijebloskan ke sel.
"Saya terpaksa menangkap sepupu saya sendiri, demi menjunjung tinggi tugas dan menjaga profesionalisme sebagai anggota kepolisian," katanya, kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
Dalam peristiwa itu, La Desi melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga puluhan kali hingga korban hamil. Akibat perbuatannya tersebut, dia terancam hukuman pidana selama 7 tahun penjara.
"Peristiwa itu bermula saat korban yang saat itu masih duduk di bangku Kelas 1 SMP diajak jalan-jalan dengan pelaku menggunakan mobil. Namun setibanya di Desa Lagai, pelaku menghentikan mobilnya," paparnya.
Tidak hanya itu, pelaku langsung memperkosa korban hingga berkali-kali di dalam mobilnya tersebut.
Sejak peristiwa itu, pelaku kerap melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Aksi ini bahkan telah dilakukan pelaku sebanyak puluhan kali, hingga korban hamil. Mengetahui korban hamil, keluarga merasa curiga.
"Korban akhirnya bercerita dan bersama bapak tirinya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Muna. Tidak lama kemudian, pelaku langsung ditangkap. Pelaku masih menjalani pemeriksaan polisi," bebernya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 76 E No 35 tahun 2014 dan UU No 1 tahun 2019 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan amcaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 Miiar.
Suasana pun menjadi haru, saat Astaman meminta maaf kepada keluarga dan mencium tangan saudara sepupunya La Desi (45), yang terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur. Setelah minta maaf, pelaku dijebloskan ke sel.
"Saya terpaksa menangkap sepupu saya sendiri, demi menjunjung tinggi tugas dan menjaga profesionalisme sebagai anggota kepolisian," katanya, kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
Dalam peristiwa itu, La Desi melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga puluhan kali hingga korban hamil. Akibat perbuatannya tersebut, dia terancam hukuman pidana selama 7 tahun penjara.
"Peristiwa itu bermula saat korban yang saat itu masih duduk di bangku Kelas 1 SMP diajak jalan-jalan dengan pelaku menggunakan mobil. Namun setibanya di Desa Lagai, pelaku menghentikan mobilnya," paparnya.
Tidak hanya itu, pelaku langsung memperkosa korban hingga berkali-kali di dalam mobilnya tersebut.
Sejak peristiwa itu, pelaku kerap melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Aksi ini bahkan telah dilakukan pelaku sebanyak puluhan kali, hingga korban hamil. Mengetahui korban hamil, keluarga merasa curiga.
"Korban akhirnya bercerita dan bersama bapak tirinya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Muna. Tidak lama kemudian, pelaku langsung ditangkap. Pelaku masih menjalani pemeriksaan polisi," bebernya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 76 E No 35 tahun 2014 dan UU No 1 tahun 2019 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan amcaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 Miiar.
(san)