Hengki Minta Pelaku Pemerkosaan Anak Panti Asuhan Dihukum Berat
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan mengutuk keras aksi pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan, di Kecamatan Cihampelas.
"Pelaku harus dihukum setimpal atas perbuatannya, jadi kita serahkan agar diproses hukum," ucapnya, Rabu (22/12/2021).
Dirinya juga menyampaikan rasa empati terhadap penyintas tindak asusila tersebut. Mereka harus dilindungi dan diberikan motivasi agar kembali tegar dan bangkit agar bisa menjalani aktivitasnya di hari depan.
"Saya ikut berempati, semoga para korban tetap kuat dan bisa bangkit kembali, meraih cita-citanya mengingat usia mereka masih muda," tambahnya.
Terlepas dari kondisi tersebut, Pemda KBB juga bakal menelusuri kelengkapan izin panti asuhan tersebut. Jika ada kewenangan dan izin dari pemda, Hengki berjanji akan mengambil langkah tegas dengan mencabut rekomendasi izin dan membekukan sementara panti asuhan tersebut.
"Itu kalau ada izin-izin yang menjadi kewenangan pemda, pasti kami bakal cabut izinnya," tegas Hengki.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) KBB, Dian Darmawan berharap, pelaku pelecehan seksual kepada anak panti asuhan itu diganjar hukum seberat-beratnya sesuai UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hal itu untuk memberikan efek jera terhadap pelakunya.
"KPAI meminta pelaku ditindak sesuai aturan yang berlaku UU Perlindungan Anak. Apalagi ini sudah jelas terjadi perbuatannya," pungkasnya.
"Pelaku harus dihukum setimpal atas perbuatannya, jadi kita serahkan agar diproses hukum," ucapnya, Rabu (22/12/2021).
Dirinya juga menyampaikan rasa empati terhadap penyintas tindak asusila tersebut. Mereka harus dilindungi dan diberikan motivasi agar kembali tegar dan bangkit agar bisa menjalani aktivitasnya di hari depan.
"Saya ikut berempati, semoga para korban tetap kuat dan bisa bangkit kembali, meraih cita-citanya mengingat usia mereka masih muda," tambahnya.
Terlepas dari kondisi tersebut, Pemda KBB juga bakal menelusuri kelengkapan izin panti asuhan tersebut. Jika ada kewenangan dan izin dari pemda, Hengki berjanji akan mengambil langkah tegas dengan mencabut rekomendasi izin dan membekukan sementara panti asuhan tersebut.
"Itu kalau ada izin-izin yang menjadi kewenangan pemda, pasti kami bakal cabut izinnya," tegas Hengki.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) KBB, Dian Darmawan berharap, pelaku pelecehan seksual kepada anak panti asuhan itu diganjar hukum seberat-beratnya sesuai UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hal itu untuk memberikan efek jera terhadap pelakunya.
"KPAI meminta pelaku ditindak sesuai aturan yang berlaku UU Perlindungan Anak. Apalagi ini sudah jelas terjadi perbuatannya," pungkasnya.
(hsk)