Melawan saat Ditangkap, Residivis Pelaku Pemerkosaan Anak Bawah Umur Ditembak

Kamis, 10 Februari 2022 - 12:14 WIB
loading...
Melawan saat Ditangkap,...
Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil meringkus residivis MJ (24) warga Gampong Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Aceh. Foto SINDOnews
A A A
SUKA MAKAMUE - Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil meringkus residivis MJ (24) warga Gampong Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Aceh. MJ adalah pelaku pemerkosaan terhadap Melati (5) pada Oktober 2021 lalu.



Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, saat ditangkap di tempat persembunyiannya, MJ berusaha melawan petugas sehingga terpaksa pelaku dilumpuhkan dengan tima panas.

"Setelah pelaku dilumpuhkan dengan timah panas, MJ dilarikan ke RSUD-SIM untuk mendapatkan perawatan oleh tenaga medis. Saat perawatan, MJ dikawal ketat oleh personel Reskrim Polres Nagan Raya, antisipasi residivis tersebut melarikan diri," kata AKP Machfud, Rabut (9/2/2022).

Pelaku MJ, lanjut Machfud, merupakan residivis kasus pemerkosaan yang baru bebas, namun tidak kapok. "MJ baru dibebaskan pada tahun 2019 atas kasus pemerkosaan," tutup Machfud.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3473 seconds (0.1#10.24)