Sepekan Setelah Lebaran, TPP ASN di Wajo Tak Kunjung Cair
Senin, 09 Mei 2022 - 19:10 WIB
loading...
Sepekan setelah lebaran, Aparatur Sipil Negera (ASN) Kabupaten Wajo masih harus gigit jari. Pasalnya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tak kunjung cair. Foto: Ilustrasi
A
A
A
WAJO - Sepekan setelah lebaran, Aparatur Sipil Negera (ASN) Kabupaten Wajo masih harus gigit jari. Pasalnya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tak kunjung cair.
Kepala BKPSDM Kabupaten Wajo , Herman berdalih, keterlambatan pembayaran TPP bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo disebabkan regulasi.
Baca Juga: DPRD Wajo Serahkan Usulan Ranperda Inisiatif Kepada Pemkab Wajo
Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan Menteri berwenang memberikan persetujuan terhadap tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Mengingat bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kebijakan, maka Menteri Dalam Negeri menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kepala BKPSDM Kabupaten Wajo , Herman berdalih, keterlambatan pembayaran TPP bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo disebabkan regulasi.
Baca Juga: DPRD Wajo Serahkan Usulan Ranperda Inisiatif Kepada Pemkab Wajo
Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan Menteri berwenang memberikan persetujuan terhadap tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Mengingat bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kebijakan, maka Menteri Dalam Negeri menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Lihat Juga :