Sepekan Setelah Lebaran, TPP ASN di Wajo Tak Kunjung Cair

Senin, 09 Mei 2022 - 19:10 WIB
loading...
Sepekan Setelah Lebaran, TPP ASN di Wajo Tak Kunjung Cair
Sepekan setelah lebaran, Aparatur Sipil Negera (ASN) Kabupaten Wajo masih harus gigit jari. Pasalnya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tak kunjung cair. Foto: Ilustrasi
A A A
WAJO - Sepekan setelah lebaran, Aparatur Sipil Negera (ASN) Kabupaten Wajo masih harus gigit jari. Pasalnya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tak kunjung cair.

Kepala BKPSDM Kabupaten Wajo , Herman berdalih, keterlambatan pembayaran TPP bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo disebabkan regulasi.



Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan Menteri berwenang memberikan persetujuan terhadap tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Mengingat bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kebijakan, maka Menteri Dalam Negeri menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Dalam keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut diatur beberapa hal diantaranya Pemerintah Daerah dalam menetapkan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dengan peraturan kepada daerah setelah mendapat persetujuan tertulis menteri," ujarnya kepada Sindonews, Senin (9/5/2022).

Oleh karena itu, lanjutnya, setelah semua regulasi dan pengaturan TPP dirampungkan oleh tim, pihaknya segera melakukan sosialisasi penginputan kegiatan harian di aplikasi.

"Kita sudah lakukan sosialisasi tata cara penginputan aktifitas harian dan penggunaan aplikasi kepada para ASN kita secara hybrid pada tanggal 21 April 2022 lalu. Saat ini masih dalam tahap penginputan oleh masing-masing ASN. Hasil dari penghitungan inputan aktifitas harian ditambah rekapitulasi kehadiran inilah yang akan dibayarkan sesuai dengan basic TPP masing-masing ditambah kriteria TPP ," ucapnya.

Herman menegaskan bahwa, kepada yang sudah menyelesaikan inputan aktivitas harian di aplikasi, akan segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2759 seconds (0.1#10.140)