Sepekan Setelah Lebaran, TPP ASN di Wajo Tak Kunjung Cair

Senin, 09 Mei 2022 - 19:10 WIB
loading...
Sepekan Setelah Lebaran,...
Sepekan setelah lebaran, Aparatur Sipil Negera (ASN) Kabupaten Wajo masih harus gigit jari. Pasalnya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tak kunjung cair. Foto: Ilustrasi
A A A
WAJO - Sepekan setelah lebaran, Aparatur Sipil Negera (ASN) Kabupaten Wajo masih harus gigit jari. Pasalnya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tak kunjung cair.

Kepala BKPSDM Kabupaten Wajo , Herman berdalih, keterlambatan pembayaran TPP bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo disebabkan regulasi.



Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan Menteri berwenang memberikan persetujuan terhadap tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Mengingat bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kebijakan, maka Menteri Dalam Negeri menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Dalam keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut diatur beberapa hal diantaranya Pemerintah Daerah dalam menetapkan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dengan peraturan kepada daerah setelah mendapat persetujuan tertulis menteri," ujarnya kepada Sindonews, Senin (9/5/2022).

Oleh karena itu, lanjutnya, setelah semua regulasi dan pengaturan TPP dirampungkan oleh tim, pihaknya segera melakukan sosialisasi penginputan kegiatan harian di aplikasi.

"Kita sudah lakukan sosialisasi tata cara penginputan aktifitas harian dan penggunaan aplikasi kepada para ASN kita secara hybrid pada tanggal 21 April 2022 lalu. Saat ini masih dalam tahap penginputan oleh masing-masing ASN. Hasil dari penghitungan inputan aktifitas harian ditambah rekapitulasi kehadiran inilah yang akan dibayarkan sesuai dengan basic TPP masing-masing ditambah kriteria TPP ," ucapnya.

Herman menegaskan bahwa, kepada yang sudah menyelesaikan inputan aktivitas harian di aplikasi, akan segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan.



Ia juga menambahkan bahwa hal lain yang menyebabkan terlambatnya pembayaran TPP adalah perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang mencabut Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Kinerja PNS, dan memberlakukan Permenpan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai yang mengamanatkan tindak lanjut hasil penilaian dan evaluasi kinerja pegawai diberikan Penghargaan bagi pegawai yang mempunyai prestasi dan sanksi bagi pegawai yang melakukan pelanggaran.

Selain itu, Tim TPP memerlukan waktu untuk melakukan penyesuaian aplikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat terkait pengelolaan kinerja.

"Jadi tidak ada kewenangan kami untuk menahan atau tidak membayarkan TPP ASN. Jika ada OPD yang sudah merampungkan penginputan aktifitas hariannya sampai bulan April, bisa segera melakukan proses pencairan," pungkasnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Halikinnor-Irawati Berjuang...
Halikinnor-Irawati Berjuang Selesaikan Tunggakan TPP ASN Kotawaringin Timur
Kisah Pilu ASN di Pandeglang...
Kisah Pilu ASN di Pandeglang Terjerat Pinjol Gegara TPP Dipotong Pemerintah
TPP Cair Jika Dapat...
TPP Cair Jika Dapat 3 Orang Divaksin, LaNyalla: Tunjangan Adalah Hak Guru
TPP Tersendat 2 Bulan,...
TPP Tersendat 2 Bulan, para ASN Pemkot Surabaya Resah
Ribuan ASN Simalungun...
Ribuan ASN Simalungun Kesal, TPP Belum Cair Selama Tiga Bulan
ASN Wajo Terlibat Pencurian...
ASN Wajo Terlibat Pencurian Mobil, Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Kepala Dinas Diganti,...
Kepala Dinas Diganti, Layanan Kependudukan di Wajo Terhenti
Sembuh, Seorang Pasien...
Sembuh, Seorang Pasien Positif COVID-19 di Wajo Diperbolehkan Pulang
Mahfud MD: Dugaan TPPU...
Mahfud MD: Dugaan TPPU Rp349 Triliun Ditangani Kemenkeu Dulu, Itu Kesepakatannya
Rekomendasi
Menhub Pastikan Arus...
Menhub Pastikan Arus Balik Lebaran Lancar Jelang One Way Nasional
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Impor 32% ke Indonesia, Ini yang Dilakukan BI
Pemerintah Israel Dukung...
Pemerintah Israel Dukung Pemukim Ilegal Usir Warga Palestina di Tepi Barat
Berita Terkini
Arus Balik Lebaran di...
Arus Balik Lebaran di Tol Cipularang Makin Ramai pada Minggu Pagi Ini
28 menit yang lalu
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, 10.000 Penumpang Kereta Api Tinggalkan Cirebon
30 menit yang lalu
Jasa Raharja: 92 Persen...
Jasa Raharja: 92 Persen Korban Meninggal saat Mudik 2025 Bukan Pemudik
40 menit yang lalu
Mobil Pemudik Nyasar...
Mobil Pemudik Nyasar di Bukititinggi Gara-gara Google Maps, Bocah-bocah Mendadak Jadi Pak Ogah
1 jam yang lalu
Wartawan Palu Ditemukan...
Wartawan Palu Ditemukan Tewas di Hotel Kebon Jeruk, Polisi Periksa 3 Saksi
1 jam yang lalu
Ki Ageng Pamanahan Lahirkan...
Ki Ageng Pamanahan Lahirkan Raja-raja Mataram Penguasa Tanah Jawa
2 jam yang lalu
Infografis
Batas Aman Makan Kue...
Batas Aman Makan Kue Lebaran Biar Berat Badan Tidak Naik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved