Bintara Polisi Kaya Raya Diringkus Ditreskrimsus Polda Kaltara, Ternyata Miliki Tambang Emas Ilegal

Rabu, 04 Mei 2022 - 23:35 WIB
loading...
Bintara Polisi Kaya Raya Diringkus Ditreskrimsus Polda Kaltara, Ternyata Miliki Tambang Emas Ilegal
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara, menangkap seorang oknum polisi berinisial Briptu HSB di Bandara Juwata Tarakan, karena memiliki usaha tambang emas ilegal. Foto/iNews TV/Usman Coddang
A A A
TARAKAN - Briptu HSB tak dapat berkutik lagi, saat diringkus tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara, Rabu (4/5/2022). Penangkapan yang dilakukan di Bandara Juwara Tarakan tersebut, terkait dengan kepemilikan tambang emas ilegal.



Bintara polisi ini, dikenal sangat kaya raya. Selain menjalankan bisnis tambang emas ilegal, dia juga memiliki usaha ilegal pengiriman baju bekas dari Malaysia, ke sejumlah daerah di Indonesia. Selain menangkap Briptu HSB, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.



Barang bukti yang berhasil disita dari Briptu HSB antara lain, ratusan karung pakaian bekas, bangunan rumah mewah, serta dua unit mobil mewah Alphard dan Honda Civic yang diduga merupakan hasil dari usaha ilegal tersebut.



Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F. Kurniawan mengatakan, Briptu HSB diringkus di Bandara Juwata Tarakan, saat hendak terbang ke Makassar. "Penangkapan dilakukan bekerjasama dengan Polres Bulungan, dan Polres Tarakan," tegasnya.

Bintara Polisi Kaya Raya Diringkus Ditreskrimsus Polda Kaltara, Ternyata Miliki Tambang Emas Ilegal


Usaha tambang emas ilegal yang dimiliki Briptu HSB ini, diduga berada di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan. Tim intelijen dan penyidik Polda Kaltara, juga menggeledah rumah Briptu HSB, yang beralamat di RT 24 Kelurahan Karanganyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, dan menemukan 800 karung pakaian bekas dari Tawau, Malaysia.



Akibat ulahnya membuka penambangan emas ilegal tersebut, Briptu HSB kini harus menjalani penahanan di Polda Kaltara, untuk kepentingan penyelidikan, dan dijerat Pasal 158 junti Pasal 161 UU No. 32/2022 tentang mineral dan batubara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.4033 seconds (0.1#10.140)