Nasib Pilu Ibu 3 Anak saat Lebaran, Terjerat Kasus Hukum Sampai Harus Minta Bantuan Presiden Jokowi

Rabu, 04 Mei 2022 - 21:02 WIB
loading...
Nasib Pilu Ibu 3 Anak saat Lebaran, Terjerat Kasus Hukum Sampai Harus Minta Bantuan Presiden Jokowi
Meli Mulyati, ibu rumah tangga warga Rancaekek, Kabupaten Bandung, meminta bantuan Presiden Jokowi, atas perkara hukum yang dihadapinya. Foto/Ist.
A A A
BANDUNG - Cerita pilu dirasakan Meli Mulyati, di tengah kemeriahan lebaran. Ibu tiga anak warga Rancaekek, Kabupaten Bandung tersebut, terjerak kasus hukum dan didakwa dalam kasus penipuan. Ibu yang juga menjadi tulang punggung keluarga itu, tak habis pikir karena menjadi korban penipuan justru dijadikan tersangka.



Lebih tragisnya lagi, ibu rumah tangga ini akan dieksekusi untuk dimasukan ke penjara. Meli Mulyati akhirnya memberanikan diri untuk memohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, yang disampaikan ke Sekretariat Negara (Setneg).



"Karena saya merasakan adanya ketidakadilan dan kejanggalan dalam kasus ini di MA (Mahkamah Agung), maka saya mohon perlindungan hukum melalui Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden," ujar Meli Mulyati dalam keterangannya, Rabu (4/5/2022).



Kasus hukum yang menjerat Meli ini sebenarnya dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di MA, mengingat Meli terus melakukan perlawanan atas ketidakadilan yang diterimanya selama proses hukum berjalan. "Pada 10 Januari 2022 ,saya mengajukan upaya hukum PK ke MA, dengan Register Perkara Nomor : I/Akta /Pid.PK/2022/PN.Bdg. Tetapi, sampai saat ini, belum diproses oleh MA," terangnya.

"Saya meminta perlindungan hukum ke Presiden dan Wapres, agar proses di tingkat PK di MA ini tidak terjadi lagi kejanggalan, sehingga putusannya benar-benar adil dan saya menemukan kembali keadilan," ujarnya.

Lebih jauh Meli menyebutkan, berkas dokumen sudah diterima oleh Setneg dan Satwapres tertanggal 27 April 2022, serta berkas untuk tembusan sudah diterima di Kantor MA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan di Komisi Yudisial (KY) tertanggal 28 April 2022.

"Dengan memohon perlindungan hukum, besar harapan saya mendapatkan putusan yang seadil-adilnya karena saya adalah tulang punggung keluarga yang memiliki dua putra dan satu putri yang masih harus mendapatkan perhatian penuh dari seorang ibu. Terlebih lagi putri saya memiliki kendala kesehatan, sehingga harus menjalankan perawatan dan pemeriksaan rutin yang harus saya dampingi," tutur Meli.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2332 seconds (0.1#10.140)