Nasib Pilu Ibu 3 Anak saat Lebaran, Terjerat Kasus Hukum Sampai Harus Minta Bantuan Presiden Jokowi

Rabu, 04 Mei 2022 - 21:02 WIB
loading...
A A A
Lalu dibuatlah surat pernyataan pengembalian uang oleh Maman Suparnan tertanggal 8 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Puti dan Tara yang disaksikan oleh Maman Suparman, yang isinya menyatakan bahwa Puti dan Tara akan mengembalikan uang sesuai perpanjangan jatuh tempo yang diberikan, namun hal itu tidak berhasil dan tidak dilaksanakan oleh mereka.

Akhirnya perkara ini dibawa ke ranah hukum dan Maman Suparman melaporkan kejadian ini ke Polda Jabar. "Tapi anehnya yang dilaporkan adalah saya dengan alasan Maman merasa saya yang memperkenalkan, sementara posisi saya pada saat itu juga adalah korban dari PT CAD," ujarnya lirih.

"Karena saya tidak terima kalau saya dilaporkan, akhirnya saya melaporkan kejadian penipuan yang dilakukan oleh Puti ke Polrestabes Kota Bandung. Akan tetapi laporan saya sampai saat ini tidak ditindaklanjuti," kata Meli menambahkan.



Akhirnya, berkas di Polda Jabar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, yang tak lama kemudian disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. "Pada tanggal 22 Desember 2020, perkara saya diputus oleh PN Bandung, dalam putusannya saya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dan divonis bebas oleh majelis hakim, sedangkan pelaku Ramandhita Puti Purnamasari dan suaminya, Tara Poerwa Hendra Lesmana terbukti bersalah dan divonis 2,5 tahun penjara," jelasnya.

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke MA dan di sinilah terjadi kejanggalan dan ketidakadilan. Pada tingkat kasasi tersebut, kata Puti, putusan tidak terbukti bersalah di PN Bandung berubah menjadi vonis penjara selama tiga tahun di MA. "Vonis ini lebih besar dari vonis pelakunya, yaitu Ramandhita Puti Purnamasari dan suaminya Tara Poerwa Hendra Lesmana yang hanya dijatuhi vonis selama 2,5 tahun penjara," sesalnya.

Tidak hanya itu, karena tidak terima atau tidak puas dengan hasil putusan pidana tersebut, Maman Suparman sebagai pelapor kemudian menggugat Meli secara perdata di PN Bale Bandung. Namun, Majelis Hakim PN Bale Bandung, juga memutus perkara perdata tersebut dengan putusan yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

"Putusan pengadilan sudah jelas, baik pidana dan perdata tidak terbukti dan saya menang. Tapi kok di tingkat kasasi malah dihukum tiga tahun dan harus masuk penjara. Di mana rasa keadilan untuk saya, saya jadi korban malah mau dipenjara," tutup Meli sedih.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2521 seconds (0.1#10.140)