Nasib Pilu Ibu 3 Anak saat Lebaran, Terjerat Kasus Hukum Sampai Harus Minta Bantuan Presiden Jokowi

Rabu, 04 Mei 2022 - 21:02 WIB
loading...
A A A
Lalu dibuatlah surat pernyataan pengembalian uang oleh Maman Suparnan tertanggal 8 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Puti dan Tara yang disaksikan oleh Maman Suparman, yang isinya menyatakan bahwa Puti dan Tara akan mengembalikan uang sesuai perpanjangan jatuh tempo yang diberikan, namun hal itu tidak berhasil dan tidak dilaksanakan oleh mereka.

Akhirnya perkara ini dibawa ke ranah hukum dan Maman Suparman melaporkan kejadian ini ke Polda Jabar. "Tapi anehnya yang dilaporkan adalah saya dengan alasan Maman merasa saya yang memperkenalkan, sementara posisi saya pada saat itu juga adalah korban dari PT CAD," ujarnya lirih.

"Karena saya tidak terima kalau saya dilaporkan, akhirnya saya melaporkan kejadian penipuan yang dilakukan oleh Puti ke Polrestabes Kota Bandung. Akan tetapi laporan saya sampai saat ini tidak ditindaklanjuti," kata Meli menambahkan.

Baca juga: Nikmatnya Sensasi Keliling Kota Surabaya Pakai Perahu Naga

Akhirnya, berkas di Polda Jabar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, yang tak lama kemudian disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. "Pada tanggal 22 Desember 2020, perkara saya diputus oleh PN Bandung, dalam putusannya saya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dan divonis bebas oleh majelis hakim, sedangkan pelaku Ramandhita Puti Purnamasari dan suaminya, Tara Poerwa Hendra Lesmana terbukti bersalah dan divonis 2,5 tahun penjara," jelasnya.

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke MA dan di sinilah terjadi kejanggalan dan ketidakadilan. Pada tingkat kasasi tersebut, kata Puti, putusan tidak terbukti bersalah di PN Bandung berubah menjadi vonis penjara selama tiga tahun di MA. "Vonis ini lebih besar dari vonis pelakunya, yaitu Ramandhita Puti Purnamasari dan suaminya Tara Poerwa Hendra Lesmana yang hanya dijatuhi vonis selama 2,5 tahun penjara," sesalnya.

Tidak hanya itu, karena tidak terima atau tidak puas dengan hasil putusan pidana tersebut, Maman Suparman sebagai pelapor kemudian menggugat Meli secara perdata di PN Bale Bandung. Namun, Majelis Hakim PN Bale Bandung, juga memutus perkara perdata tersebut dengan putusan yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

"Putusan pengadilan sudah jelas, baik pidana dan perdata tidak terbukti dan saya menang. Tapi kok di tingkat kasasi malah dihukum tiga tahun dan harus masuk penjara. Di mana rasa keadilan untuk saya, saya jadi korban malah mau dipenjara," tutup Meli sedih.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar,...
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar, Amanda Manopo Ngaku Diguna-guna oleh Mantan Karyawannya
Rugi hingga Rp3 Miliar,...
Rugi hingga Rp3 Miliar, Amanda Manopo Tak Sabar Penjarakan Oknum Manajemen
Rekomendasi
Serangan Ekstremis Yahudi...
Serangan Ekstremis Yahudi Meningkat di Tepi Barat, Fatah Salahkan Pemerintah Israel
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Presiden Jokowi: ASN...
Presiden Jokowi: ASN Bukan Pejabat yang Minta Dilayani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved