Nasib Pilu Ibu 3 Anak saat Lebaran, Terjerat Kasus Hukum Sampai Harus Minta Bantuan Presiden Jokowi

Rabu, 04 Mei 2022 - 21:02 WIB
loading...
A A A
Lalu dibuatlah surat pernyataan pengembalian uang oleh Maman Suparnan tertanggal 8 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Puti dan Tara yang disaksikan oleh Maman Suparman, yang isinya menyatakan bahwa Puti dan Tara akan mengembalikan uang sesuai perpanjangan jatuh tempo yang diberikan, namun hal itu tidak berhasil dan tidak dilaksanakan oleh mereka.

Akhirnya perkara ini dibawa ke ranah hukum dan Maman Suparman melaporkan kejadian ini ke Polda Jabar. "Tapi anehnya yang dilaporkan adalah saya dengan alasan Maman merasa saya yang memperkenalkan, sementara posisi saya pada saat itu juga adalah korban dari PT CAD," ujarnya lirih.

"Karena saya tidak terima kalau saya dilaporkan, akhirnya saya melaporkan kejadian penipuan yang dilakukan oleh Puti ke Polrestabes Kota Bandung. Akan tetapi laporan saya sampai saat ini tidak ditindaklanjuti," kata Meli menambahkan.

Baca juga: Nikmatnya Sensasi Keliling Kota Surabaya Pakai Perahu Naga

Akhirnya, berkas di Polda Jabar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, yang tak lama kemudian disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. "Pada tanggal 22 Desember 2020, perkara saya diputus oleh PN Bandung, dalam putusannya saya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dan divonis bebas oleh majelis hakim, sedangkan pelaku Ramandhita Puti Purnamasari dan suaminya, Tara Poerwa Hendra Lesmana terbukti bersalah dan divonis 2,5 tahun penjara," jelasnya.

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke MA dan di sinilah terjadi kejanggalan dan ketidakadilan. Pada tingkat kasasi tersebut, kata Puti, putusan tidak terbukti bersalah di PN Bandung berubah menjadi vonis penjara selama tiga tahun di MA. "Vonis ini lebih besar dari vonis pelakunya, yaitu Ramandhita Puti Purnamasari dan suaminya Tara Poerwa Hendra Lesmana yang hanya dijatuhi vonis selama 2,5 tahun penjara," sesalnya.

Tidak hanya itu, karena tidak terima atau tidak puas dengan hasil putusan pidana tersebut, Maman Suparman sebagai pelapor kemudian menggugat Meli secara perdata di PN Bale Bandung. Namun, Majelis Hakim PN Bale Bandung, juga memutus perkara perdata tersebut dengan putusan yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

"Putusan pengadilan sudah jelas, baik pidana dan perdata tidak terbukti dan saya menang. Tapi kok di tingkat kasasi malah dihukum tiga tahun dan harus masuk penjara. Di mana rasa keadilan untuk saya, saya jadi korban malah mau dipenjara," tutup Meli sedih.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Cara Sandiaga Uno Bikin...
Cara Sandiaga Uno Bikin Ibu Rumah Tangga Berdaya dan Buka Lapangan Kerja
Kemandirian Siti dan...
Kemandirian Siti dan Laily usai Ikuti Pelatihan UMKM Sandiaga Uno
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Rekomendasi
Pradita University Terapkan...
Pradita University Terapkan Living Laboratory, Mahasiswa Kuliah Sambil Praktik di Hotel
Misi Evelyne Bongkar...
Misi Evelyne Bongkar Kebenaran Dimulai dalam Undercover Ex Girlfriend di V+Short, Simak Sinopsisnya!
Cukup Baca 4 Buku Setahun,...
Cukup Baca 4 Buku Setahun, Risiko Stres dan Depresi Bisa Turun Signifikan
Berita Terkini
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved