Nasib Pilu Ibu 3 Anak saat Lebaran, Terjerat Kasus Hukum Sampai Harus Minta Bantuan Presiden Jokowi

Rabu, 04 Mei 2022 - 21:02 WIB
loading...
A A A
Lalu dibuatlah surat pernyataan pengembalian uang oleh Maman Suparnan tertanggal 8 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Puti dan Tara yang disaksikan oleh Maman Suparman, yang isinya menyatakan bahwa Puti dan Tara akan mengembalikan uang sesuai perpanjangan jatuh tempo yang diberikan, namun hal itu tidak berhasil dan tidak dilaksanakan oleh mereka.

Akhirnya perkara ini dibawa ke ranah hukum dan Maman Suparman melaporkan kejadian ini ke Polda Jabar. "Tapi anehnya yang dilaporkan adalah saya dengan alasan Maman merasa saya yang memperkenalkan, sementara posisi saya pada saat itu juga adalah korban dari PT CAD," ujarnya lirih.

"Karena saya tidak terima kalau saya dilaporkan, akhirnya saya melaporkan kejadian penipuan yang dilakukan oleh Puti ke Polrestabes Kota Bandung. Akan tetapi laporan saya sampai saat ini tidak ditindaklanjuti," kata Meli menambahkan.



Akhirnya, berkas di Polda Jabar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, yang tak lama kemudian disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. "Pada tanggal 22 Desember 2020, perkara saya diputus oleh PN Bandung, dalam putusannya saya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dan divonis bebas oleh majelis hakim, sedangkan pelaku Ramandhita Puti Purnamasari dan suaminya, Tara Poerwa Hendra Lesmana terbukti bersalah dan divonis 2,5 tahun penjara," jelasnya.

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke MA dan di sinilah terjadi kejanggalan dan ketidakadilan. Pada tingkat kasasi tersebut, kata Puti, putusan tidak terbukti bersalah di PN Bandung berubah menjadi vonis penjara selama tiga tahun di MA. "Vonis ini lebih besar dari vonis pelakunya, yaitu Ramandhita Puti Purnamasari dan suaminya Tara Poerwa Hendra Lesmana yang hanya dijatuhi vonis selama 2,5 tahun penjara," sesalnya.

Tidak hanya itu, karena tidak terima atau tidak puas dengan hasil putusan pidana tersebut, Maman Suparman sebagai pelapor kemudian menggugat Meli secara perdata di PN Bale Bandung. Namun, Majelis Hakim PN Bale Bandung, juga memutus perkara perdata tersebut dengan putusan yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

"Putusan pengadilan sudah jelas, baik pidana dan perdata tidak terbukti dan saya menang. Tapi kok di tingkat kasasi malah dihukum tiga tahun dan harus masuk penjara. Di mana rasa keadilan untuk saya, saya jadi korban malah mau dipenjara," tutup Meli sedih.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Wisatawan Terseret...
5 Wisatawan Terseret Ombak Pantai Carita, 1 Orang Tewas
Istri Anggota TNI Tipu...
Istri Anggota TNI Tipu Ratusan Pensiunan Guru dan Tentara di Purworejo
Kasus Mantan Pengacara...
Kasus Mantan Pengacara Diduga Tipu Anak Bos Prodia Naik Tahap Penyidikan
Polisi Periksa Mantan...
Polisi Periksa Mantan Kuasa Hukum yang Diduga Tipu Anak Bos Prodia Pekan Ini
Anggota Polres Pemalang...
Anggota Polres Pemalang Pelaku Penipuan Pendaftaran Bintara Rp900 Juta Dipecat
Pengusaha Katering di...
Pengusaha Katering di Bukittinggi Jadi Korban Penipuan, Pelaku Catut Nama Dandim dan Program Makan Bergizi Gratis
Pilu Pasutri Pemalang,...
Pilu Pasutri Pemalang, Anaknya Dijanjikan Masuk Polri Malah Ditipu Oknum Polisi Rp900 Juta
1.060 Korban Tumpahan...
1.060 Korban Tumpahan Cairan Kimia di Bandung Barat Antre Dapat Uang Ganti Rugi
Polisi Usut Penyebab...
Polisi Usut Penyebab Kebocoran Truk Cairan Kimia yang Akibatkan Lebih 100 Orang Luka
Rekomendasi
5 Artis Protes Ifan...
5 Artis Protes Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN, Ada Luna Maya dan Fedi Nuril
Pernyataan Lengkap Gold...
Pernyataan Lengkap Gold Medalist soal Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron Pacaran, Memutar Balik Fakta?
Kunjungi Semarak Festival...
Kunjungi Semarak Festival Ramadan Persembahan Pegadaian di 61 Lokasi Seluruh Indonesia
Berita Terkini
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
18 menit yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
26 menit yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
56 menit yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
58 menit yang lalu
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
1 jam yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
1 jam yang lalu
Infografis
Kasus Covid-19 Terus...
Kasus Covid-19 Terus Melonjak, POGI Minta Ibu Hamil Divaksinasi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved