Pembangunan Jalan ke Kawasan Otorita Labuan Bajo Diprotes Warga, Ini Penjelasan BPOLBF

Jum'at, 29 April 2022 - 11:11 WIB
loading...
A A A
"Juga terkait isu lingkungan, BPOLBF juga telah melakukan kajian ilmiah dan telah keluar Amdal yang menjadi acuan kami dalam melakukan pembangunan di atas kawasan tersebut, tentunya dengan mengedepankan keberkelanjutan lingkungan," ujarnya,

Proses penyusunan Amdal melibatkan berbagai pihak termasuk dari pihak kelurahan dan desa penyangga, yaitu para lurah dan kepala desa.

Sementara, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah Manggarai Barat, Stefanus Nali menyebut penolakan warga atas pembukaan jalan proyek pengembangan kawasan wisata di hutan Bowosie tidak tepat. Hal itu karena lahan yang diklaim adalah lahan negara yang dirambah.

"Lahan yang dipermasalahkan masuk kawasan Hutan Nggorang-Bowosie. Perambahan liar terjadi sejak 1998, dan pada 2015 ditemukan patok-patok yang terpancang secara ilegal. Lalu kami laporkan ke polisi,” katanya.

Stefanus Nali menjelaskan dengan bertambahnya masyarakat yang menghuni kawasan hutan kelestarian hutan makin terancam. Maraknya perambahan liar menyebabkan kerusakan hutan di kawasan hutan Bowosie cukup masif. Meskipun berkali upaya penertiban dilakukan tetap saja diulang lagi dan makin meluas. Dia mengakui dengan keterbatasan personel sangat sulit pengawasan bisa maksimal terlebih area hutan yang cukup luas.

"Sebagai contoh, dari luas lahan 400 hektar yang akan dikelola BPOLBF, kurang lebih 135 hektare atau 34 persen telah rusak dan kondisinya telah dibabat habis dan dibakar perambah hutan," jelasnya.



Diketahui, BPOLBF tengah bersiap mengembangkan empat zona pengembangan pariwisata di lahan seluas 400 hektare Hutan Bowosie. Pengembangan area itu untuk menghadirkan kawasan pariwisata berkelanjutan, berkualitas dan terintegrasi di Labuan Bajo.

Pengembangan tersebut berdasar amanah Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 32 Tahun 2018 dengan penetapan pengelolaan dilakukan oleh Badan Pelaksana yang dibentuk pada tahun 2019.

Di dalamnya mengatur tentang perubahan status dan pemanfaatan 400 hektare hutan Bowosie di Manggarai Barat, di mana paling sedikit 136 hektare akan diberikan Hak Pengelolaan kepada Badan Otorita.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2956 seconds (0.1#10.24)