Pembangunan Jalan ke Kawasan Otorita Labuan Bajo Diprotes Warga, Ini Penjelasan BPOLBF
loading...
A
A
A
LABUAN BAJO - Pengembangan kawasan pariwisata Bowosie Labuan Bajo yang terintegrasi dan berkelanjutan mulai dikerjakan. Namun saat pembukaan jalan ke kawasan hutan, sekelompok oknum warga mengganggu jalannya pekerjaan.
Mereka menghadang ekskavator, membentangkan spanduk protes hingga berteriak ke petugas agar pekerjaan dihentikan. Oknum tersebut berdalih lahan di hutan tersebut milik mereka.
Padahal pengembangan kawasan ini bertujuan untuk menyelamatkan kelestarian hutan Bowosie dari perambahan liar yang menyebabkan kerusakan di kawasan tersebut. Selain itu untuk menghadirkan lapangan kerja dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Menanggapi gangguan tersebut, Direktur Utama BPOLBF (Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores), Shana Fatina menjelaskan bahwa pembangunan akses jalan yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan punya dasar hukum yang kuat.
Dia menegaskan, pembangunan akses jalan menuju Kawasan otorita berdasarkan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.220/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2021 tanggal 31 Mei 2021.
Surat tersebut mengenai persetujuan dispensasi penggunaan kawasan hutan produksi tetap untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata dan pendukungnya di Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores seluas seluas sekitar 14 Ha di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Saya dan tim BPOLBF sejak tahun 2019 sudah melakukan komunikasi intens dengan masyarakat sekitar, dan selalu melibatkan desa sekitar dalam serangkaian program pembangunan dan pengembangan kawasan pariwisata Labuan Bajo Flores," kata Shana Fatina dalam keterangan tertulisnya Jumat (29/4/2022).
Secara administratif, lanjut Shana, wilayah penyangga kawasan otorita ada di Desa Golo Bilas, Desa Gorontalo, dan Kelurahan Wae Kelambu. Dan sejauh ini BPOLBF melalui tim terpadu sejak 2020 telah berkoordinasi dengan 2 Kantor Desa dan 1 Kantor Kelurahan tersebut dan telah melakukan sosialisasi terkait rencana pengembangan kawasan pariwisata yang akan dilaksanakan oleh BPOLBF.
Mereka menghadang ekskavator, membentangkan spanduk protes hingga berteriak ke petugas agar pekerjaan dihentikan. Oknum tersebut berdalih lahan di hutan tersebut milik mereka.
Padahal pengembangan kawasan ini bertujuan untuk menyelamatkan kelestarian hutan Bowosie dari perambahan liar yang menyebabkan kerusakan di kawasan tersebut. Selain itu untuk menghadirkan lapangan kerja dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Menanggapi gangguan tersebut, Direktur Utama BPOLBF (Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores), Shana Fatina menjelaskan bahwa pembangunan akses jalan yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan punya dasar hukum yang kuat.
Dia menegaskan, pembangunan akses jalan menuju Kawasan otorita berdasarkan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.220/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2021 tanggal 31 Mei 2021.
Surat tersebut mengenai persetujuan dispensasi penggunaan kawasan hutan produksi tetap untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata dan pendukungnya di Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores seluas seluas sekitar 14 Ha di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Saya dan tim BPOLBF sejak tahun 2019 sudah melakukan komunikasi intens dengan masyarakat sekitar, dan selalu melibatkan desa sekitar dalam serangkaian program pembangunan dan pengembangan kawasan pariwisata Labuan Bajo Flores," kata Shana Fatina dalam keterangan tertulisnya Jumat (29/4/2022).
Secara administratif, lanjut Shana, wilayah penyangga kawasan otorita ada di Desa Golo Bilas, Desa Gorontalo, dan Kelurahan Wae Kelambu. Dan sejauh ini BPOLBF melalui tim terpadu sejak 2020 telah berkoordinasi dengan 2 Kantor Desa dan 1 Kantor Kelurahan tersebut dan telah melakukan sosialisasi terkait rencana pengembangan kawasan pariwisata yang akan dilaksanakan oleh BPOLBF.