Pamer Payudara di Bandara Jogjakarta, Siskaeee Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta
loading...
A
A
A
Dalam persidangan terungkap sejumlah barang bukti dari hasil kasus pornografi dan UU ITE yang dilakukan Siskaeee. Sejumlah barang bukti tersebut, ada yang dirampas negara, dan ada juga yang dikembalikan kepada Siskaeee.
Majelis Hakim PN Wates, menetapkan barang bukti berupa satu buah ponsel warna merah hitam sampai dengan satu pasang sepatu warna putih dirampas untuk negara. Satu buah flashdisk warna merah hitam, sampai dengan satu buah kaos di video warna putih dirampas untuk dimusnahkan.
Sejumlah faktor menjadi hal yang memberatkan bagi Siskaeee, terdakwa dinilai telah terbukti telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatan yang dilakukan, dan juga keuntungan yang diperoleh dari mengunggah kontennya ke situs onlyfans.
Aspek yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Terdakwa perlu direhabilitasi untuk masa depannya. Vonis hakim sendiri diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut hukuman satu tahun penjara, dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Kuasa hukum Siskaeee, Aafank Reza Fahruddin mengatakan, dirinya dan kliennya masih pikir-pikir terlebih dahulu usai vonis dibacakan oleh majelis hakim PN Wates. "Terhadap putusan tersebut, klien kami yaitu terdakwa dalam hal ini ingin pikir-pikir dan kami sebagai kuasa hukumnya juga akan pikir-pikir sampai dengan batas waktu yang ditentukan majelis hakim pada 9 Mei 2022," ungkapnya.
Langkah pikir-pikir menyikapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Wates, juga diambil JPU, Martin Eko Priyanto. "Kami akan menyampaikan hasil sidang ke pimpinan dan Kejati DIY terlebih dahulu, sebagai bahan koordinasi untuk mengambil keputusan terkait kelanjutan dari vonis tersebut," tuturnya.
Saat mengikuti sidang secara daring, Siskaeee menggunakan kerudung berwarna merah muda, dengan baju berwarna putih. Siskaeee menjalani sidang secara daring dari Lapas Wanita Kelas II B Jogjakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Majelis Hakim PN Wates, menetapkan barang bukti berupa satu buah ponsel warna merah hitam sampai dengan satu pasang sepatu warna putih dirampas untuk negara. Satu buah flashdisk warna merah hitam, sampai dengan satu buah kaos di video warna putih dirampas untuk dimusnahkan.
Sejumlah faktor menjadi hal yang memberatkan bagi Siskaeee, terdakwa dinilai telah terbukti telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatan yang dilakukan, dan juga keuntungan yang diperoleh dari mengunggah kontennya ke situs onlyfans.
Aspek yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Terdakwa perlu direhabilitasi untuk masa depannya. Vonis hakim sendiri diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut hukuman satu tahun penjara, dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Kuasa hukum Siskaeee, Aafank Reza Fahruddin mengatakan, dirinya dan kliennya masih pikir-pikir terlebih dahulu usai vonis dibacakan oleh majelis hakim PN Wates. "Terhadap putusan tersebut, klien kami yaitu terdakwa dalam hal ini ingin pikir-pikir dan kami sebagai kuasa hukumnya juga akan pikir-pikir sampai dengan batas waktu yang ditentukan majelis hakim pada 9 Mei 2022," ungkapnya.
Langkah pikir-pikir menyikapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Wates, juga diambil JPU, Martin Eko Priyanto. "Kami akan menyampaikan hasil sidang ke pimpinan dan Kejati DIY terlebih dahulu, sebagai bahan koordinasi untuk mengambil keputusan terkait kelanjutan dari vonis tersebut," tuturnya.
Saat mengikuti sidang secara daring, Siskaeee menggunakan kerudung berwarna merah muda, dengan baju berwarna putih. Siskaeee menjalani sidang secara daring dari Lapas Wanita Kelas II B Jogjakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
(eyt)