Pamer Payudara di Bandara Jogjakarta, Siskaeee Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Aksinya pamer payudara di Bandara Jogjakarta Internasional Airport (YIA), menggemparkan media sosial. Akibat ulahnya, Fransiska Candra Novitasari (23) atau FCN alias Siskaeee harus menanggung vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates.
Majelis Hakim PN Wates, Ayun Kristiyanto menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pornografi dan UU ITE Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan penjara selama tiga bulan.
Vonis kepada Siskaeee dibacakan pada sidang di PN Wates secara daring, Kamis (28/4/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasehat hukum terdakwa hadir di dalam persidangan, sedangkan Siskaeee menjalani sidang secara daring dari Lapas Wanita Kelas II B Jogjakarta di rejosari, Baleharjo, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Majelis hakim PN Wates, satu suara menyatakan bahwa perbuatan Siskaeee telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari tiga pasal alternatif yang dituntut oleh JPU, yakni Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 UU No. 44/2008 tentang pornografi, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua kepada Siskaeee yakni Pasal 30 junto Pasal 4 ayat 2 UU No. 44/2008 tentang pornografi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ketiga, Siskaeee dikenakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan (konten) pornografi secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Wates, Ayun Kristiyanto.
Dalam persidangan terungkap sejumlah barang bukti dari hasil kasus pornografi dan UU ITE yang dilakukan Siskaeee. Sejumlah barang bukti tersebut, ada yang dirampas negara, dan ada juga yang dikembalikan kepada Siskaeee.
Majelis Hakim PN Wates, menetapkan barang bukti berupa satu buah ponsel warna merah hitam sampai dengan satu pasang sepatu warna putih dirampas untuk negara. Satu buah flashdisk warna merah hitam, sampai dengan satu buah kaos di video warna putih dirampas untuk dimusnahkan.
Sejumlah faktor menjadi hal yang memberatkan bagi Siskaeee, terdakwa dinilai telah terbukti telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatan yang dilakukan, dan juga keuntungan yang diperoleh dari mengunggah kontennya ke situs onlyfans.
Aspek yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Terdakwa perlu direhabilitasi untuk masa depannya. Vonis hakim sendiri diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut hukuman satu tahun penjara, dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Kuasa hukum Siskaeee, Aafank Reza Fahruddin mengatakan, dirinya dan kliennya masih pikir-pikir terlebih dahulu usai vonis dibacakan oleh majelis hakim PN Wates. "Terhadap putusan tersebut, klien kami yaitu terdakwa dalam hal ini ingin pikir-pikir dan kami sebagai kuasa hukumnya juga akan pikir-pikir sampai dengan batas waktu yang ditentukan majelis hakim pada 9 Mei 2022," ungkapnya.
Langkah pikir-pikir menyikapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Wates, juga diambil JPU, Martin Eko Priyanto. "Kami akan menyampaikan hasil sidang ke pimpinan dan Kejati DIY terlebih dahulu, sebagai bahan koordinasi untuk mengambil keputusan terkait kelanjutan dari vonis tersebut," tuturnya.
Saat mengikuti sidang secara daring, Siskaeee menggunakan kerudung berwarna merah muda, dengan baju berwarna putih. Siskaeee menjalani sidang secara daring dari Lapas Wanita Kelas II B Jogjakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Majelis Hakim PN Wates, Ayun Kristiyanto menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pornografi dan UU ITE Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan penjara selama tiga bulan.
Vonis kepada Siskaeee dibacakan pada sidang di PN Wates secara daring, Kamis (28/4/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasehat hukum terdakwa hadir di dalam persidangan, sedangkan Siskaeee menjalani sidang secara daring dari Lapas Wanita Kelas II B Jogjakarta di rejosari, Baleharjo, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Baca Juga
Majelis hakim PN Wates, satu suara menyatakan bahwa perbuatan Siskaeee telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari tiga pasal alternatif yang dituntut oleh JPU, yakni Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 UU No. 44/2008 tentang pornografi, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua kepada Siskaeee yakni Pasal 30 junto Pasal 4 ayat 2 UU No. 44/2008 tentang pornografi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ketiga, Siskaeee dikenakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan (konten) pornografi secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Wates, Ayun Kristiyanto.
Dalam persidangan terungkap sejumlah barang bukti dari hasil kasus pornografi dan UU ITE yang dilakukan Siskaeee. Sejumlah barang bukti tersebut, ada yang dirampas negara, dan ada juga yang dikembalikan kepada Siskaeee.
Majelis Hakim PN Wates, menetapkan barang bukti berupa satu buah ponsel warna merah hitam sampai dengan satu pasang sepatu warna putih dirampas untuk negara. Satu buah flashdisk warna merah hitam, sampai dengan satu buah kaos di video warna putih dirampas untuk dimusnahkan.
Sejumlah faktor menjadi hal yang memberatkan bagi Siskaeee, terdakwa dinilai telah terbukti telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatan yang dilakukan, dan juga keuntungan yang diperoleh dari mengunggah kontennya ke situs onlyfans.
Aspek yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Terdakwa perlu direhabilitasi untuk masa depannya. Vonis hakim sendiri diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut hukuman satu tahun penjara, dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Kuasa hukum Siskaeee, Aafank Reza Fahruddin mengatakan, dirinya dan kliennya masih pikir-pikir terlebih dahulu usai vonis dibacakan oleh majelis hakim PN Wates. "Terhadap putusan tersebut, klien kami yaitu terdakwa dalam hal ini ingin pikir-pikir dan kami sebagai kuasa hukumnya juga akan pikir-pikir sampai dengan batas waktu yang ditentukan majelis hakim pada 9 Mei 2022," ungkapnya.
Langkah pikir-pikir menyikapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Wates, juga diambil JPU, Martin Eko Priyanto. "Kami akan menyampaikan hasil sidang ke pimpinan dan Kejati DIY terlebih dahulu, sebagai bahan koordinasi untuk mengambil keputusan terkait kelanjutan dari vonis tersebut," tuturnya.
Saat mengikuti sidang secara daring, Siskaeee menggunakan kerudung berwarna merah muda, dengan baju berwarna putih. Siskaeee menjalani sidang secara daring dari Lapas Wanita Kelas II B Jogjakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
(eyt)