Pamer Payudara di Bandara Jogjakarta, Siskaeee Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta
Kamis, 28 April 2022 - 19:05 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, menjatuhkan vonis terdakwa kasus pamer payudara dan kelamin, Fransiska Candra Novitasari (23) atau FCN alias Siskaeee di Bandara Jogjakarta Internasional Airport (YIA). Foto/iNews TV/Budi Utomo
A
A
A
YOGYAKARTA - Aksinya pamer payudara di Bandara Jogjakarta Internasional Airport (YIA), menggemparkan media sosial. Akibat ulahnya, Fransiska Candra Novitasari (23) atau FCN alias Siskaeee harus menanggung vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates.
Baca juga: Siskaeee Pelaku Pamer Payudara di Bandara YIA Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp250 juta
Majelis Hakim PN Wates, Ayun Kristiyanto menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pornografi dan UU ITE Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan penjara selama tiga bulan.
Vonis kepada Siskaeee dibacakan pada sidang di PN Wates secara daring, Kamis (28/4/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasehat hukum terdakwa hadir di dalam persidangan, sedangkan Siskaeee menjalani sidang secara daring dari Lapas Wanita Kelas II B Jogjakarta di rejosari, Baleharjo, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Baca juga: Usir Pemudik di Rest Area 389 B Tol Semarang-Batang, Ini Penjelasan Satlantas Polres Kendal
Majelis hakim PN Wates, satu suara menyatakan bahwa perbuatan Siskaeee telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari tiga pasal alternatif yang dituntut oleh JPU, yakni Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 UU No. 44/2008 tentang pornografi, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Siskaeee Pelaku Pamer Payudara di Bandara YIA Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp250 juta
Majelis Hakim PN Wates, Ayun Kristiyanto menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pornografi dan UU ITE Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan penjara selama tiga bulan.
Vonis kepada Siskaeee dibacakan pada sidang di PN Wates secara daring, Kamis (28/4/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasehat hukum terdakwa hadir di dalam persidangan, sedangkan Siskaeee menjalani sidang secara daring dari Lapas Wanita Kelas II B Jogjakarta di rejosari, Baleharjo, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Baca juga: Usir Pemudik di Rest Area 389 B Tol Semarang-Batang, Ini Penjelasan Satlantas Polres Kendal
Majelis hakim PN Wates, satu suara menyatakan bahwa perbuatan Siskaeee telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari tiga pasal alternatif yang dituntut oleh JPU, yakni Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 UU No. 44/2008 tentang pornografi, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Lihat Juga :