Pamer Payudara di Bandara Jogjakarta, Siskaeee Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta

Kamis, 28 April 2022 - 19:05 WIB
loading...
Pamer Payudara di Bandara Jogjakarta, Siskaeee Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, menjatuhkan vonis terdakwa kasus pamer payudara dan kelamin, Fransiska Candra Novitasari (23) atau FCN alias Siskaeee di Bandara Jogjakarta Internasional Airport (YIA). Foto/iNews TV/Budi Utomo
A A A
YOGYAKARTA - Aksinya pamer payudara di Bandara Jogjakarta Internasional Airport (YIA), menggemparkan media sosial. Akibat ulahnya, Fransiska Candra Novitasari (23) atau FCN alias Siskaeee harus menanggung vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates.



Majelis Hakim PN Wates, Ayun Kristiyanto menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pornografi dan UU ITE Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan penjara selama tiga bulan.



Vonis kepada Siskaeee dibacakan pada sidang di PN Wates secara daring, Kamis (28/4/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasehat hukum terdakwa hadir di dalam persidangan, sedangkan Siskaeee menjalani sidang secara daring dari Lapas Wanita Kelas II B Jogjakarta di rejosari, Baleharjo, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.



Majelis hakim PN Wates, satu suara menyatakan bahwa perbuatan Siskaeee telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari tiga pasal alternatif yang dituntut oleh JPU, yakni Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 UU No. 44/2008 tentang pornografi, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua kepada Siskaeee yakni Pasal 30 junto Pasal 4 ayat 2 UU No. 44/2008 tentang pornografi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ketiga, Siskaeee dikenakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan (konten) pornografi secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Wates, Ayun Kristiyanto.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)