Polda Sumsel Tangkap 41 Tersangka Narkotika dalam Sepekan
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan bersama Polrestabes dan Polres jajaran di Minggu keempat April 2022 terus melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa pengungkapan kasus narkoba dilakukan mulai pengedar hingga pemakai barang haram tersebut. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa generasi muda aman dari jeratan barang haram narkoba, baik secara nasional maupun di wilayah Sumsel.
"Anggota kita bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus berupaya untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda," ujar Supriadi, Senin (25/4/2022).
Pada pekan IV April 2022 tersebut, lanjut Supriadi, selain mengungkap puluhan kasus narkotika, pihaknya juga menangkap puluhan tersangka yang terlibat. "Ada 34 kasus narkotika yang kita ungkap dengan mengamankan 41 tersangka," ujarnya.
Dari 41 tersangka yang diamankan, kata Supriadi, 39 tersangka diantaranya merupakan pengedar narkotika dan dua orang lainnya sebagai pemakai barang haram tersebut.
"Kita akan terus melakukan yang terbaik demi untuk menyelamatkan masyarakat Sumsel, khususnya generasi muda dari barang haram ini," katanya.
Baca: Kereta Api Tabrak Mobil yang Terobos Perlintasan, 3 Pemuda Tewas Seketika.
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis sabu sebanyak 1,9 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 6,1 Kg dan ekstasi sebanyak 5 butir. "Di Minggu keempat ini hanya ada satu Polres yang nihil ungkap kasus yakni Polres Empat Lawang," jelas dia.
Baca Juga: Ini Tiga Titik Rawan Macet di Demak saat Arus Mudik Lebaran.
Ditengah masa pandemi COVID9 ini, pihaknya memastikan tidak menurunkan upaya melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Sumsel. "Kita akan terus melakukan berbagai upaya, khususnya dalam meningkatkan ungkap kasus narkoba di wilayah masing-masing dari segi kualitas maupun kuantitas," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa pengungkapan kasus narkoba dilakukan mulai pengedar hingga pemakai barang haram tersebut. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa generasi muda aman dari jeratan barang haram narkoba, baik secara nasional maupun di wilayah Sumsel.
"Anggota kita bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus berupaya untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda," ujar Supriadi, Senin (25/4/2022).
Pada pekan IV April 2022 tersebut, lanjut Supriadi, selain mengungkap puluhan kasus narkotika, pihaknya juga menangkap puluhan tersangka yang terlibat. "Ada 34 kasus narkotika yang kita ungkap dengan mengamankan 41 tersangka," ujarnya.
Dari 41 tersangka yang diamankan, kata Supriadi, 39 tersangka diantaranya merupakan pengedar narkotika dan dua orang lainnya sebagai pemakai barang haram tersebut.
"Kita akan terus melakukan yang terbaik demi untuk menyelamatkan masyarakat Sumsel, khususnya generasi muda dari barang haram ini," katanya.
Baca: Kereta Api Tabrak Mobil yang Terobos Perlintasan, 3 Pemuda Tewas Seketika.
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis sabu sebanyak 1,9 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 6,1 Kg dan ekstasi sebanyak 5 butir. "Di Minggu keempat ini hanya ada satu Polres yang nihil ungkap kasus yakni Polres Empat Lawang," jelas dia.
Baca Juga: Ini Tiga Titik Rawan Macet di Demak saat Arus Mudik Lebaran.
Ditengah masa pandemi COVID9 ini, pihaknya memastikan tidak menurunkan upaya melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Sumsel. "Kita akan terus melakukan berbagai upaya, khususnya dalam meningkatkan ungkap kasus narkoba di wilayah masing-masing dari segi kualitas maupun kuantitas," pungkasnya.
(nag)