Polres Pemalang Bekuk 5 Tersangka Pengeroyokan hingga Korban Tewas

Minggu, 24 April 2022 - 09:55 WIB
loading...
Polres Pemalang Bekuk 5 Tersangka Pengeroyokan hingga Korban Tewas
Polres Pemalang mengamankan lima pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan korbannya tewas.Foto/Sukarno Sukanto
A A A
PEMALANG - Pelaku pengeroyokan berjumlah lima orang pemuda berhasil diringkus aparat Polres Pemalang, Jawa Tengah. Mereka melakukan pengeroyokan korban AP (25) di area persawahan Desa Banjardawa, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.

Kelima pelaku pengeroyokan adalah AJP (22), AN (22), VM (19), RS (21) dan RAM (17) langsung diamankan Satreskrim Polres Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, kronologis kejadian berawal saat korban dijemput di rumahnya oleh seorang teman M untuk bertemu HA, AW, GW, dan MAS.

Baca juga: Sering Nangis dan Rewel, Bocah 3 Tahun di Tarakan Disiksa Ibu Kandung dan Bapak Tiri

"Saat korban berkumpul dengan temannya di pertigaan lampu merah Banjardawa, salah satu teman korban HA berselisih paham dengan salah satu tersangka AJP, hingga terjadi perkelahian," kata Kapolres.

"Karena korban melindungi temannya HA, akhirnya korban dikeroyok oleh enam orang tersangka di tempat kejadian perkara (TKP)," imbuh Kapolres.

Ari Wibowo menambahkan, kelima tersangka yang merupakan warga Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang diamankan di rumahnya masing-masing selang satu jam setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban.

"Satu orang tersangka dengan inisial R masih dilakukan pengejaran oleh Satreskrim Polres Pemalang," kata Kapolres.

Dia menambahkan, pengeroyokan yang dilakukan para tersangka mengakibatkan korban AP meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit oleh warga yang berada di sekitar TKP," kata Kapolres.

"Dari hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Islam Pemalang, korban AP mengalami pendarahan berat pada hidung," kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres Pemalang mengatakan, kelima tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3363 seconds (0.1#10.140)