Pemanggilan Paksa Mantan Bupati Tanah Bumbu, Pakar Hukum: Bukan Kriminalisasi

Sabtu, 23 April 2022 - 21:53 WIB
loading...
Pemanggilan Paksa Mantan Bupati Tanah Bumbu, Pakar Hukum: Bukan Kriminalisasi
Desakan agar mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming dipanggil paksa dalam sidang kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) mendapat sorotan publik. Foto dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Desakan agar mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming dipanggil paksa dalam sidang kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) mendapat sorotan publik. Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ibnu Sina menilai, pemanggilan paksa Mardani dalam sidang kasus suap dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R Dwidjono sudah sesuai dengan Hukum Acara Pidana.



Menurutnya, pemanggilan paksa Mardani sebagai saksi, tidak bisa disebut upaya kriminaliasi. “Kriminalisasi itu istilah dalam merumuskan tindak pidana baru, atau menaikkan derajat suatu perbuatan menjadi perbuatan pidana. Jemput (pemanggilan) paksa tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi,” kata Ibnu Sina, Sabtu,(23/4/2022). Baca juga: Panggil 5 Saksi, KPK Kembali Usut Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara

Ibnu menyampaikan ini sebagai respons terhadap anggapan bahwa telah terjadi kriminalisasi dalam perkara suap IUP tersebut. Ibnu Sina menegaskan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau disingkat KUHAP dikenal adanya panggil paksa, jemput paksa hingga penangkapan. Untuk panggil paksa dan jemput paksa diatur dalam pasal Pasal 112 ayat 2 KUHAP.

“Kalau ditahap penyidikan diatur KUHAP panggil paksa pada pasal 112 KUHAP dilakukan setelah ada pemanggilan yang sah dulu. Anggapan (kriminalisasi) keliru karena diatur menurut KUHAP sarana tersebut diperbolehkan,” ujar Ibnu.

Diketahui, pada sidang tanggal 28 Maret, 4 April dan 11 April 2022, Mardani H Maming mangkir dengan berbagai alasan. Pada sidang Senin, (18/4/2022), Mardani memberikan kesaksian dalam sidang tersebut secara daring dari Singapura.

Karena itu, Majelis Hakim sidang Tipikor Banjarmasin Yusriansyah memutuskan, pemanggilan ulang dan paksa kepada Mardani dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta di kasus suap sidang izin usaha pertambangan.

Menurut Majelis Hakim, kehadiran langsung Mardani diperlukan guna mengetahui alasan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Menanggapi ini, Himpunan Pengusahan Muda Indonesia (Hipmi) Jawa Barat menilai adanya aroma kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut. Ketua Umum BPD Hipmi Jabar, Surya Batara Kartika menyatakan, pihaknya mengecam segala bentuk fitnah.

"Saya bersaksi bahwa Mardani H Maming adalah tokoh pengusaha muda nasional yang selalu mencontohkan praktik-praktik berbisnis yang legal dan sesuai aturan," tegas Surya Batara Kartika dalam keterangannya, Jumat, (22/4/2022).
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2206 seconds (0.1#10.140)