Pemanggilan Paksa Mantan Bupati Tanah Bumbu, Pakar Hukum: Bukan Kriminalisasi

Sabtu, 23 April 2022 - 21:53 WIB
loading...
Pemanggilan Paksa Mantan...
Desakan agar mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming dipanggil paksa dalam sidang kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) mendapat sorotan publik. Foto dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Desakan agar mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming dipanggil paksa dalam sidang kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) mendapat sorotan publik. Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ibnu Sina menilai, pemanggilan paksa Mardani dalam sidang kasus suap dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R Dwidjono sudah sesuai dengan Hukum Acara Pidana.



Menurutnya, pemanggilan paksa Mardani sebagai saksi, tidak bisa disebut upaya kriminaliasi. “Kriminalisasi itu istilah dalam merumuskan tindak pidana baru, atau menaikkan derajat suatu perbuatan menjadi perbuatan pidana. Jemput (pemanggilan) paksa tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi,” kata Ibnu Sina, Sabtu,(23/4/2022). Baca juga: Panggil 5 Saksi, KPK Kembali Usut Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara

Ibnu menyampaikan ini sebagai respons terhadap anggapan bahwa telah terjadi kriminalisasi dalam perkara suap IUP tersebut. Ibnu Sina menegaskan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau disingkat KUHAP dikenal adanya panggil paksa, jemput paksa hingga penangkapan. Untuk panggil paksa dan jemput paksa diatur dalam pasal Pasal 112 ayat 2 KUHAP.

“Kalau ditahap penyidikan diatur KUHAP panggil paksa pada pasal 112 KUHAP dilakukan setelah ada pemanggilan yang sah dulu. Anggapan (kriminalisasi) keliru karena diatur menurut KUHAP sarana tersebut diperbolehkan,” ujar Ibnu.

Diketahui, pada sidang tanggal 28 Maret, 4 April dan 11 April 2022, Mardani H Maming mangkir dengan berbagai alasan. Pada sidang Senin, (18/4/2022), Mardani memberikan kesaksian dalam sidang tersebut secara daring dari Singapura.

Karena itu, Majelis Hakim sidang Tipikor Banjarmasin Yusriansyah memutuskan, pemanggilan ulang dan paksa kepada Mardani dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta di kasus suap sidang izin usaha pertambangan.

Menurut Majelis Hakim, kehadiran langsung Mardani diperlukan guna mengetahui alasan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Menanggapi ini, Himpunan Pengusahan Muda Indonesia (Hipmi) Jawa Barat menilai adanya aroma kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut. Ketua Umum BPD Hipmi Jabar, Surya Batara Kartika menyatakan, pihaknya mengecam segala bentuk fitnah.

"Saya bersaksi bahwa Mardani H Maming adalah tokoh pengusaha muda nasional yang selalu mencontohkan praktik-praktik berbisnis yang legal dan sesuai aturan," tegas Surya Batara Kartika dalam keterangannya, Jumat, (22/4/2022).
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor PDAM dan Pemda...
Kantor PDAM dan Pemda Purwakarta Digeledah Kejaksaan, Dokumen dan HP Disita
Hasto PDIP Didakwa Suap...
Hasto PDIP Didakwa Suap Rp600 Juta ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Berkas Dilimpahkan ke...
Berkas Dilimpahkan ke PN Jaksel, Anak Bos Prodia Segera Disidang
Batfest 2024 di Tanah...
Batfest 2024 di Tanah Bumbu, Festival UMKM, Job Fair hingga Jalan Sehat Berhadiah Umrah
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
Kisah Bripka Seladi...
Kisah Bripka Seladi Polisi Jujur, Jadi Pemulung untuk Hindari Suap
KPK Didesak Segera Tetapkan...
KPK Didesak Segera Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai DPO
Penyidik Kejagung Turun...
Penyidik Kejagung Turun ke Jatim, Periksa Ayah Ronald Tannur
Mantan Wali Kota Cimahi...
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Bebas Bersyarat, Tapi Wajib Lapor
Rekomendasi
Buka Puasa Bersama,...
Buka Puasa Bersama, Jokowi dan Surya Paloh Kompak Tanya RUU TNI ke Puan
Bank Jatim Catatkan...
Bank Jatim Catatkan Laba Bersih Terbesar di Antara BPD
Prudential Syariah Beri...
Prudential Syariah Beri Asuransi Gratis bagi 100 Pengemudi Ojol Perempuan
Berita Terkini
Lemkapi Minta Tak Ada...
Lemkapi Minta Tak Ada Fitnah pada 3 Anggota Polisi di Way Kanan yang Tewas Ditembak
3 jam yang lalu
Kronologi Pengungkapan...
Kronologi Pengungkapan Kasus Mutilasi Buron Kasus Penipuan di Tangerang, Tubuh Dipotong 8 Bagian
4 jam yang lalu
Hangatnya Ramadan, Partai...
Hangatnya Ramadan, Partai Perindo Babel Berbagi Takjil, Bukber, dan Santuni Anak Yatim
4 jam yang lalu
LIA Karawang Beri Donasi...
LIA Karawang Beri Donasi Anak Yatim di Karawang
5 jam yang lalu
Kompolnas Sebut Senpi...
Kompolnas Sebut Senpi yang Digunakan untuk Habisi 3 Polisi di Way Kanan Bukan Senjata Rakitan
5 jam yang lalu
Buron Kasus Penipuan...
Buron Kasus Penipuan Ditemukan Tewas di Tangerang, Jasadnya Dimutilasi dan Dimasukkan ke Dalam Freezer
5 jam yang lalu
Infografis
2.000 Mantan Tentara...
2.000 Mantan Tentara Afghan Tidak Dapat Suaka ke Inggris
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved