Setelah 3 Kali Mangkir Sidang Suap IUP, Mantan Bupati Tanah Bumbu Beri Kesaksian Via Online

Selasa, 19 April 2022 - 00:19 WIB
loading...
Setelah 3 Kali Mangkir Sidang Suap IUP, Mantan Bupati Tanah Bumbu Beri Kesaksian Via Online
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya menghadiri sidang kasus suap IUP. Namun, Mardani memberikan kesaksian secara daring dalam sidang pada Senin,(18/4/2022). Foto dok/SINDOnews
A A A
BANJARMASIN - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya menghadiri sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP). Namun, Mardani memberikan kesaksian secara daring dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin,(18/4/2022).



Sebelumnya, Mardani mangkir dalam tiga sidang dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi. Tercatat, Mardani mangkir dengan berbagai alasan secara beruntun yakni, pada sidang tanggal 28 Maret, 4 April, dan 11 April 2022.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan pemanggilan ulang dan paksa kepada Mardani dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta pada kasus suap IUP tersebut. Pada sidang kali ini, Mardani diketahui memberikan kesaksian secara daring dari Singapura.“Majelis menginginkan (saksi Mardani H Maming) hadir (langsung) di dalam persidangan ini,” ungkap Majelis Hakim dalam sidang tersebut.

Majelis Hakim mengatakan, kehadiran secara fisik Mardami itu sangat diperlukan untuk mengetahui alasan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Atas ketidakhadirannya secara langsung pada sidang kali ini, Majelis Hakim memutuskan untuk memanggil paksa. “Kami tetapkan pemanggilan paksa khusus untuk Mardani H Maming. Harus hadir pada sidang lanjutan minggu depan,” tegas Majelis Hakim.

Sementara itu, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jawa Barat menilai dugaan keterlibatan Mardani dalam kasus korupsi IUP tambang di Tanah Bumbu, adalah fitnah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami bersaksi bahwa, Mardani H Maming adalah tokoh pengusaha muda nasional yang selalu mencontohkan praktik-praktik berbisnis yang legal dan sesuai aturan," tegas Ketua Hipmi Jawa Barat, Surya Batara Kartika.

Surya membantah terlibat Mardani dalam kasus korupsi peralihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Lanjut Surya, pihaknya berharap Komisi Yudisial dapat melakukan pengawasan terhadap kasus hukum yang sedang berjalan.

Sehingga, tidak ada upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggungjawab kepada Mardani. "Kami meminta Komisi Yudisial untuk melakukan supervisi ketat proses hukum yang sedang berjalan, untuk menghindari dugaan upaya kriminalisasi di balik pemanggilan Ketua Umum BPP Hipmi, Mardani H Maming," kata Surya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1589 seconds (0.1#10.140)