Setelah 3 Kali Mangkir Sidang Suap IUP, Mantan Bupati Tanah Bumbu Beri Kesaksian Via Online

Selasa, 19 April 2022 - 00:19 WIB
loading...
Setelah 3 Kali Mangkir...
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya menghadiri sidang kasus suap IUP. Namun, Mardani memberikan kesaksian secara daring dalam sidang pada Senin,(18/4/2022). Foto dok/SINDOnews
A A A
BANJARMASIN - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya menghadiri sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP). Namun, Mardani memberikan kesaksian secara daring dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin,(18/4/2022).



Sebelumnya, Mardani mangkir dalam tiga sidang dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi. Tercatat, Mardani mangkir dengan berbagai alasan secara beruntun yakni, pada sidang tanggal 28 Maret, 4 April, dan 11 April 2022. Baca juga: Mantan Bupati Tanah Bumbu Mangkir 3 Kali Sidang Suap IUP, Pakar Hukum: Hakim Harus Panggil Paksa

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan pemanggilan ulang dan paksa kepada Mardani dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta pada kasus suap IUP tersebut. Pada sidang kali ini, Mardani diketahui memberikan kesaksian secara daring dari Singapura.“Majelis menginginkan (saksi Mardani H Maming) hadir (langsung) di dalam persidangan ini,” ungkap Majelis Hakim dalam sidang tersebut.

Majelis Hakim mengatakan, kehadiran secara fisik Mardami itu sangat diperlukan untuk mengetahui alasan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Perkuat Literasi Tambang...
Perkuat Literasi Tambang Berkelanjutan lewat Talkshow ESG di UI
Respons Pertumbuhan...
Respons Pertumbuhan Ekonomi di Tanah Bumbu, WHHG Resmikan Hotel 88 Batulicin
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Diduga Terima Gratifikasi...
Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar, Mantan Sekjen MPR Ditahan KPK
Ma’ruf Cahyono Gunakan...
Ma’ruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Rekomendasi
4 Alasan Krisis Selat...
4 Alasan Krisis Selat Hormuz Tak Bisa Diselesaikan melalui Perang
Thomas Tuchel Ngamuk...
Thomas Tuchel Ngamuk di Pinggir Lapangan, Isi Instruksinya ke Pemain Inggris Terungkap
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Berita Terkini
Gunung Merapi Semburkan...
Gunung Merapi Semburkan Awan Panas Guguran hingga 2 Km Pagi Ini
Tangis Pecah di Indramayu,...
Tangis Pecah di Indramayu, 12 Korban Kecelakaan Maut Pantura Dimakamkan, 6 Kritis Dirawat
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Infografis
3 Kali Baca Zikir Ini...
3 Kali Baca Zikir Ini Sama Seperti Meraih Pahala Lailatul Qodar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved