Setelah 3 Kali Mangkir Sidang Suap IUP, Mantan Bupati Tanah Bumbu Beri Kesaksian Via Online

Selasa, 19 April 2022 - 00:19 WIB
loading...
Setelah 3 Kali Mangkir...
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya menghadiri sidang kasus suap IUP. Namun, Mardani memberikan kesaksian secara daring dalam sidang pada Senin,(18/4/2022). Foto dok/SINDOnews
A A A
BANJARMASIN - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya menghadiri sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP). Namun, Mardani memberikan kesaksian secara daring dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin,(18/4/2022).



Sebelumnya, Mardani mangkir dalam tiga sidang dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi. Tercatat, Mardani mangkir dengan berbagai alasan secara beruntun yakni, pada sidang tanggal 28 Maret, 4 April, dan 11 April 2022.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan pemanggilan ulang dan paksa kepada Mardani dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta pada kasus suap IUP tersebut. Pada sidang kali ini, Mardani diketahui memberikan kesaksian secara daring dari Singapura.“Majelis menginginkan (saksi Mardani H Maming) hadir (langsung) di dalam persidangan ini,” ungkap Majelis Hakim dalam sidang tersebut.

Majelis Hakim mengatakan, kehadiran secara fisik Mardami itu sangat diperlukan untuk mengetahui alasan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Atas ketidakhadirannya secara langsung pada sidang kali ini, Majelis Hakim memutuskan untuk memanggil paksa. “Kami tetapkan pemanggilan paksa khusus untuk Mardani H Maming. Harus hadir pada sidang lanjutan minggu depan,” tegas Majelis Hakim.

Sementara itu, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jawa Barat menilai dugaan keterlibatan Mardani dalam kasus korupsi IUP tambang di Tanah Bumbu, adalah fitnah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami bersaksi bahwa, Mardani H Maming adalah tokoh pengusaha muda nasional yang selalu mencontohkan praktik-praktik berbisnis yang legal dan sesuai aturan," tegas Ketua Hipmi Jawa Barat, Surya Batara Kartika.

Surya membantah terlibat Mardani dalam kasus korupsi peralihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Lanjut Surya, pihaknya berharap Komisi Yudisial dapat melakukan pengawasan terhadap kasus hukum yang sedang berjalan.

Sehingga, tidak ada upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggungjawab kepada Mardani. "Kami meminta Komisi Yudisial untuk melakukan supervisi ketat proses hukum yang sedang berjalan, untuk menghindari dugaan upaya kriminalisasi di balik pemanggilan Ketua Umum BPP Hipmi, Mardani H Maming," kata Surya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor PDAM dan Pemda...
Kantor PDAM dan Pemda Purwakarta Digeledah Kejaksaan, Dokumen dan HP Disita
Hasto PDIP Didakwa Suap...
Hasto PDIP Didakwa Suap Rp600 Juta ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Berkas Dilimpahkan ke...
Berkas Dilimpahkan ke PN Jaksel, Anak Bos Prodia Segera Disidang
Batfest 2024 di Tanah...
Batfest 2024 di Tanah Bumbu, Festival UMKM, Job Fair hingga Jalan Sehat Berhadiah Umrah
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
Kisah Bripka Seladi...
Kisah Bripka Seladi Polisi Jujur, Jadi Pemulung untuk Hindari Suap
KPK Didesak Segera Tetapkan...
KPK Didesak Segera Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai DPO
Penyidik Kejagung Turun...
Penyidik Kejagung Turun ke Jatim, Periksa Ayah Ronald Tannur
Mantan Wali Kota Cimahi...
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Bebas Bersyarat, Tapi Wajib Lapor
Rekomendasi
Indonesia Menang 1-0...
Indonesia Menang 1-0 dari Bahrain, Presiden Prabowo: Timnas Berhasil, Maju Terus!
Satgas PKH Sita 1 Juta...
Satgas PKH Sita 1 Juta Hektare Lahan Hutan sebelum Lebaran
AS Kenakan Tarif Impor...
AS Kenakan Tarif Impor 25%, HIMKI Dorong Pemerintah Perkuat Diplomasi
Berita Terkini
Pramono Bebaskan Pajak...
Pramono Bebaskan Pajak Apartemen di Bawah Rp650 Juta dan Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar
14 menit yang lalu
Bos Kebab Turki Baba...
Bos Kebab Turki Baba Rafi Beber Strategi Kewirausahaan di Forum Tidar Jatim
31 menit yang lalu
Jalin Kolaborasi, Pemkab...
Jalin Kolaborasi, Pemkab Bekasi Bantu Korban Banjir Jelang Idulfitri 2025
59 menit yang lalu
Batavia PIK: Menelusuri...
Batavia PIK: Menelusuri Jejak Sejarah Dibalut Destinasi Kuliner dan Budaya
1 jam yang lalu
H-5 Lebaran, 23.800...
H-5 Lebaran, 23.800 Kendaraan Pemudik Lintasi Jakarta-Cirebon via Tol Cipali
3 jam yang lalu
Gercep ke Lokasi Banjir-Longsor...
Gercep ke Lokasi Banjir-Longsor di Manado, Anggota DPRD dari Perindo Yasir Tarukbua Door to Door Salurkan Bantuan
3 jam yang lalu
Infografis
3 Negara Eropa yang...
3 Negara Eropa yang Beri Sanksi Paling Keras ke Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved