Buron Kasus Penipuan Ditemukan Tewas di Tangerang, Jasadnya Dimutilasi dan Dimasukkan ke Dalam Freezer
loading...

Polisi memperlihatkan freezer yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh Jefry Rarun (54) yang ditemukan di dalam rumah di Villa Regency 2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI
A
A
A
TANGERANG - Seorang buron kasus penipuan, Jefry Rarun (54) ditemukan tewas dalam kondisi ter mutilasi di dalam rumah di Villa Regency 2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Jasad korban ditemukan di dalam freezer.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan kasus ini terungkap pada Kamis, 13 Maret 2025. Berawal ketika anggota Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah Jefry Rarun di Tangerang.
"Pada awalnya pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara mendatangi kediaman korban JR di Jalan Baru, Pasar Kemis, Villa Regency 2, Kecamatan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, untuk melakukan penangkapan terhadap korban JF, sehubungan dengan perkara tindak pidana penipuan yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Utara," kata Baktiar dalam kerangan, Jumat (21/3/2025).
Saat anggota Polres Metro Jakarta Utara datang ke rumah tersebut, pihak kepolisian tidak mendapati Jefry Rarun. Saat itu, polisi bertemu dengan pria inisial MR, yang belakangan diketahui merupakan pembunuh Jefry.
"Kemudian petugas melihat lemari pendingin yang diikat rantai. Kemudian karena mencurigakan, petugas meminta kepada tersangka MR untuk membuka lemari pendingin tersebut," katanya.
Namun, pada saat itu, MR awalnya menolak perintah polisi tersebut. Ketika di buka, polisi menemukan potongan-potongan tubuh JR. "Selanjutnya lemari pendingin ini bisa terbuka dan di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR," katanya.
Selanjutnya petugas kepolisian Polresta Tangerang berkomunasi dengan Polres Metro Jakarta Utara dan mengamankan tersangka MR berserta barang bukti.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan kasus ini terungkap pada Kamis, 13 Maret 2025. Berawal ketika anggota Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah Jefry Rarun di Tangerang.
"Pada awalnya pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara mendatangi kediaman korban JR di Jalan Baru, Pasar Kemis, Villa Regency 2, Kecamatan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, untuk melakukan penangkapan terhadap korban JF, sehubungan dengan perkara tindak pidana penipuan yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Utara," kata Baktiar dalam kerangan, Jumat (21/3/2025).
Saat anggota Polres Metro Jakarta Utara datang ke rumah tersebut, pihak kepolisian tidak mendapati Jefry Rarun. Saat itu, polisi bertemu dengan pria inisial MR, yang belakangan diketahui merupakan pembunuh Jefry.
"Kemudian petugas melihat lemari pendingin yang diikat rantai. Kemudian karena mencurigakan, petugas meminta kepada tersangka MR untuk membuka lemari pendingin tersebut," katanya.
Namun, pada saat itu, MR awalnya menolak perintah polisi tersebut. Ketika di buka, polisi menemukan potongan-potongan tubuh JR. "Selanjutnya lemari pendingin ini bisa terbuka dan di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR," katanya.
Selanjutnya petugas kepolisian Polresta Tangerang berkomunasi dengan Polres Metro Jakarta Utara dan mengamankan tersangka MR berserta barang bukti.
(abd)
Lihat Juga :