Pemilik 56 Lokasi Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Terungkap, Ini Sosoknya
Jum'at, 21 Maret 2025 - 10:37 WIB
loading...
Petugas menemuan 56 Lokasi ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Lumajang, Jawa Timur. Foto/Ist
A
A
A
LUMAJANG - Pemilik ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) bernama Edy yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini diburu polisi. Edy telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy mengatakan, sejauh ini dari penemuan ladang ganja di kawasan Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Polres Lumajang sudah menetapkan enam orang tersangka, yakni B, N, Y, P, T, dan T.
![Pemilik 56 Lokasi Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Terungkap, Ini Sosoknya]()
Keenamnya merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, dan kini sudah proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
Baca juga: Heboh Ladang Ganja di Kawasan TNBTS, Kemenhut Buka Suara
"Satu orang kita tetapkan DPO dan kini masih dalam pengejaran, enam orang sudah proses persidangan," ujar Alex, dikonfirmasi pada Jumat pagi (21/3/2025).
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy mengatakan, sejauh ini dari penemuan ladang ganja di kawasan Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Polres Lumajang sudah menetapkan enam orang tersangka, yakni B, N, Y, P, T, dan T.

Keenamnya merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, dan kini sudah proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
Baca juga: Heboh Ladang Ganja di Kawasan TNBTS, Kemenhut Buka Suara
"Satu orang kita tetapkan DPO dan kini masih dalam pengejaran, enam orang sudah proses persidangan," ujar Alex, dikonfirmasi pada Jumat pagi (21/3/2025).
Lihat Juga :