Pemilik 56 Lokasi Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Terungkap, Ini Sosoknya
loading...

Petugas menemuan 56 Lokasi ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Lumajang, Jawa Timur. Foto/Ist
A
A
A
LUMAJANG - Pemilik ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) bernama Edy yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini diburu polisi. Edy telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy mengatakan, sejauh ini dari penemuan ladang ganja di kawasan Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Polres Lumajang sudah menetapkan enam orang tersangka, yakni B, N, Y, P, T, dan T.
![Pemilik 56 Lokasi Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Terungkap, Ini Sosoknya]()
Keenamnya merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, dan kini sudah proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
"Satu orang kita tetapkan DPO dan kini masih dalam pengejaran, enam orang sudah proses persidangan," ujar Alex, dikonfirmasi pada Jumat pagi (21/3/2025).
Sejauh ini kata Alex, ada sebanyak 59 titik ladang ganja yang ditemukan di kawasan taman nasional bersama pengelola TNTBS.
Temuan itu berada di sisi timur kawasan taman nasional, tepatnya di Blok Pusung Duwur, Wilayah Senduro, yang masuk Desa Argosari.
"Area penemuan ladang tanaman ganja terbilang sangat tersembunyi. Karena terletak di kawasan yang tertutup semak belukar yang sangat lebat dengan jenis vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta berada di kemiringan yang curam," tuturnya.
"Untuk luas ladang ganja yang kita temukan di wilayah TNBTS sekitar satu hektar yang berada di Desa Argosari kecamatan Senduro," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada 19-21 September 2024 lalu petugas gabungan dari BB-TNBTS, kepolisian, dan TNI, menemukan 48 ribu batang tanaman ganja.
Tanaman itu ditanam pada 59 titik yang tersebar beberapa hektar. Tanaman ganja ini jika dirajang bisa mencapai 8 ton rajangan.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy mengatakan, sejauh ini dari penemuan ladang ganja di kawasan Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Polres Lumajang sudah menetapkan enam orang tersangka, yakni B, N, Y, P, T, dan T.

Keenamnya merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, dan kini sudah proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
"Satu orang kita tetapkan DPO dan kini masih dalam pengejaran, enam orang sudah proses persidangan," ujar Alex, dikonfirmasi pada Jumat pagi (21/3/2025).
Sejauh ini kata Alex, ada sebanyak 59 titik ladang ganja yang ditemukan di kawasan taman nasional bersama pengelola TNTBS.
Temuan itu berada di sisi timur kawasan taman nasional, tepatnya di Blok Pusung Duwur, Wilayah Senduro, yang masuk Desa Argosari.
"Area penemuan ladang tanaman ganja terbilang sangat tersembunyi. Karena terletak di kawasan yang tertutup semak belukar yang sangat lebat dengan jenis vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta berada di kemiringan yang curam," tuturnya.
"Untuk luas ladang ganja yang kita temukan di wilayah TNBTS sekitar satu hektar yang berada di Desa Argosari kecamatan Senduro," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada 19-21 September 2024 lalu petugas gabungan dari BB-TNBTS, kepolisian, dan TNI, menemukan 48 ribu batang tanaman ganja.
Tanaman itu ditanam pada 59 titik yang tersebar beberapa hektar. Tanaman ganja ini jika dirajang bisa mencapai 8 ton rajangan.
(shf)
Lihat Juga :