Kronologi Pengungkapan Kasus Mutilasi Buron Kasus Penipuan di Tangerang, Tubuh Dipotong 8 Bagian
Jum'at, 21 Maret 2025 - 23:06 WIB
loading...
Seorang buron kasus penipuan, Jefry Rarun (54) dibunuh hingga dimutilasi oleh sepupunya sendiri, Marcellino Rarun (24) di dalam rumah di Villa Regency 2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI
A
A
A
JAKARTA - Seorang buron kasus penipuan, Jefry Rarun (54) dibunuh hingga di mutilasi oleh sepupunya sendiri, Marcellino Rarun (24) di dalam rumah di Villa Regency 2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Jasad korban ditemukan di dalam freezer dan terbagi menjadi 8 bagian.
"Tubuh korban terpisah menjadi 8 bagian," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Jumat (21/3/2025).
Baktiar menuturkan, MR membunuh JR pada 23 Desember 2023 lalu. Saat itu, JR baru selesai mandi langsung ditikam oleh MR dari arah belakang.
"Dengan menggunakan pisau dapur ke bagian leher, bagian belakangnya, bagian kiri sebanyak 5 kali, lalu menusuk bagian dada kiri korban sebanyak 2 kali," katanya.
Setelah memastikan JR telah tewas, MR membawanya ke sebuah kamar mandi. Di sana, ia pun memotong-motong tubuh JR menggunakan gergaji.
"Setelah dipastikan korban tidak bernyawa, selanjutnya mayat korban dibawa ke kamar mandi dan dilakukan mutilasi menggunakan gergaji besi yang sudah disiapkan," katanya.
"Tubuh korban terpisah menjadi 8 bagian," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Jumat (21/3/2025).
Baktiar menuturkan, MR membunuh JR pada 23 Desember 2023 lalu. Saat itu, JR baru selesai mandi langsung ditikam oleh MR dari arah belakang.
"Dengan menggunakan pisau dapur ke bagian leher, bagian belakangnya, bagian kiri sebanyak 5 kali, lalu menusuk bagian dada kiri korban sebanyak 2 kali," katanya.
Setelah memastikan JR telah tewas, MR membawanya ke sebuah kamar mandi. Di sana, ia pun memotong-motong tubuh JR menggunakan gergaji.
"Setelah dipastikan korban tidak bernyawa, selanjutnya mayat korban dibawa ke kamar mandi dan dilakukan mutilasi menggunakan gergaji besi yang sudah disiapkan," katanya.
Kronologi Pengungkapan
Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan kasus ini terungkap pada Kamis, 13 Maret 2025. Berawal ketika anggota Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah Jefry Rarun di Tangerang.Lihat Juga :