Kaum Muda di Sulsel Diajak Bahas Perlindungan HKI di Era Digital

Kamis, 21 April 2022 - 13:58 WIB
loading...
Kaum Muda di Sulsel Diajak Bahas Perlindungan HKI di Era Digital
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, kumpulkan anak muda bahas perlindungan kekayaan intelektual di era digital. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan , kumpulkan anak muda bahas perlindungan kekayaan intelektual di era digital. Kegiatan dikemas dalam bentuk workshop promosi dan diseminasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Hotel Gammara, Makassar, Rabu, (20/04/2022).

Tema yang diusung “Karyamu Adalah Asetmu” Mengajak kaum muda berinovasi untuk masa depan yang lebih baik. Bagaimana kaum muda dapat menciptakan perubahan positif melalui hasil karya, kreasi dan inovasi Kekayaan Intelektual. Peserta kegiatan terdiri anak-anak muda yang berkecimpung pada bidang seni dan sastra, penulis, penari, pencipta lagu, fotografi, pelaku pertunjukan, dan konten kreator di Sulsel.



Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak saat membuka kegiatan mengatakan, dengan pencatatan HKI akan menjadi aset, seluruh HKI mempunyai nilai ekonomi kepada diri sendiri dan nilai ekonomi pada negara dalam bentuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).

Pencatatan HKI saat ini lebih mudah dan lebih cepat melalui Sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (Pop-HC), inovasi terbaru DJKI. “Ke depan bisa kita mengembangkan berbagai kegiatan dengan UMKM dan para kreator di kabupaten dan kota terkait perlindungan Kekayaan Intelektual yang akan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat,” ajak Liberti.

Dua narasumber yang dihadirkan Stevanus Rionaldo, Analis Kekayaan Intelektual DJKI dan Seorang akademisi dan konten kreator kenamaan Kota Makassar Azis Nojeng.

Stevanus menjelaskan, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, dan tidak boleh dimanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta. Terbagi atas dua, pertama hak moral, yaitu hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta seperti pencantuman nama. Kedua, hak ekonomi, yaitu hak untuk melakukan komersialisasi atas suatu ciptaan, maka setiap orang yang akan melakukan pemanfaatan suatu ciptaan wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Penyelenggara kegiatan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Sulsel, Mohammad Yani mengungkapkan, capaian pencatatan Hak Cipta di Sulsel 2021 berjumlah 2.754 pemohon. Dengan capaian PNBP sekitar Rp856 juta, naik sebesar 51 persen dibanding tahun 2020. Sementara untuk 2022 per April melalui System Pop-HC mencapai 1.538 pemohon, atau melampaui setengah dari jumlah pemohon 2021 yang terhitung baru 3,5 bulan.

"Dan ini diprediksi akan meningkat melampaui capaian tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4194 seconds (0.1#10.140)